Polisi Ciduk Mucikari Gay di Bukittinggi, Pelaku Masih 17 Tahun

Kamis, 15 Juni 2023 16:17:10 369
Polisi Ciduk Mucikari Gay di Bukittinggi, Pelaku Masih 17 Tahun
Terduga mucikari (jongkok tengah) yang diamankan personel Satreskrim Polres Bukittinggi

Inforiau - Pelaku dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ditangkap Satreskrim Polresta Bukittinggi di sebuah hotel di Bukittinggi pada Rabu dini hari 14 Juni 2023.

Pelaku adalah DNF (17) asal Rimbo Bujang, Jambi. Remaja bawah umur ini menawarkan pria dewasa ke pelanggan.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal seperti dimuat Katasumbar mengatakan, korban adalah Z (27) asal Pasaman.

“Pelaku ditangkap di sebuah hotel di Kecamatan Guguk Panjang,” jelas Fetrizal dalam keterangan tertulisnya, Kamis 15 Juni 2023.

Fetrizal mengatakan penangkapan berdasar informasi adanya transaksi antara pengguna jasa dan pelaku.

Setelah diketahui lokasi atau tempat pertemuan mereka di sebuah hotel, Anggota Opsnal Satreskrim Polresta Bukittinggi bergerak ke lokasi.

Sesampai di hotel, polisi menemukan dua pria yakni pelaku dan korban. Pelaku diketahui mengantarkan korban ke pengguna jasa kamar ke hotel.

Pelaku kemudian ditangkap dan membawanya ke Polresta Bukittinggi bersama korban untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1 juta dan dua unit HP.

“Mucikari di bawah umur ini diduga memperdagangkan korban seorang laki-laki dewasa ke pengguna jasa LGBT di Bukittinggi,” jelas Kasat Reskrim.

Pelaku terancam Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo UU No. 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.*

KOMENTAR