Polisi Simpulkan Pernyataan Arteria Dahlan Terkait Penggunaan Bahasa Sunda Bukan Tindakan Pidana

Sabtu, 05 Februari 2022 10:40:13 357
Polisi Simpulkan Pernyataan Arteria Dahlan Terkait Penggunaan Bahasa Sunda Bukan Tindakan Pidana
Arteria Dahlan (Foto: Warta Ekonomi)

Jakarta - Kasus yang menjerat politikus PDI Perjuangan (PDIP), Arteria Dahlan, karena dinilai menyinggung masyarakat Sunda kandas di kepolisian.

Polda Metro Jaya menyatakan pernyataan Arteria soal meminta Kajati yang berbicara menggunakan bahasa Sunda dipecat bukan tindak pidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan kesimpulan tersebut merupakan hasil gelar perkara Subdit Siber Ditreskrimsus

Gelar perkara dilakukan setelah kasus dilimpahkan oleh Polda Jawa Barat dan melibatkan ahli pidana, bahasa, hingga UU ITE.

"Kami menyimpulkan dari pendapat ahli, maka pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasarkan SARA yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (4/2).

Selain itu, Zulpan seperti dimuat CNNIndonesia mengungkapkan, bahwa Arteria memiliki hak imunitas atau kekebalan sebagai anggota DPR. Sebab, pernyataan itu dilontarkan dalam rapat resmi.

"Yang bersangkutan memiliki hak imunitas sehingga tidak dapat dipidanakan saat yang bersangkutan mengungkapkan pendapatnya dalam forum atau rapat resmi yang dilakukan seperti dalam persoalan ini," tutur Zulpan.*

KOMENTAR