Polres Aceh Tamiang Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pembakaran Mapolsek Bendahara

Rabu, 07 November 2018 14:57:09 241
Polres Aceh Tamiang Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pembakaran Mapolsek Bendahara
Saat konfrensi pers berlangsung

ACEH, INFORIAU.co - Polres Aceh Tamiang akhirnya menetapkan sembilan tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran Mapolsek Bendahara, Rabu (7/11/2018).

Kesembilan tersangka yaitu JI (38), AN (38), SL (46), SL (46), ZI (32), IN (36), MD (26), IN (35), dan RI (30) merupakan warga Kecamatan Bendahara dan Kecamatan Bandamulia, Aceh.

Dilansir dari Serambinews.com, menurut AKBP Zulhir Destrian selaku Kapolres Aceh Tamiang kesembilan sudah melakukan penahanan terhadap sembilan tersangka.

"Untuk sembilan tersangka ini sudah dilakukan penahanan dan SPDP sudah dikirim ke Kejari Aceh Tamiang," ujarnys.

Dijelaskan, sebelumnya penyidik memanggil 15 saksi untuk diperiksa secara bertahap pada 3-6 November.

"Namun yang hadir cuma 14 orang, ada satu yang tidak hadir karena sudah kembali ke Batam. Dia bekerja di Batam, saat kejadian sedang cuti," kata Zulhir didamping Kasat Reskrim Iptu Dimmas Adhit Putranto dan Kabag Ops AKP Sukirno kepada wartawan.

Para tersangka diketahui berperan berbeda, ada yang terlibat perusakan, pembakaran serta perusakan sekaligus pembakaran. (SN/Ir)

KOMENTAR