Dua Penyalur PMI ke Timur Tengah Diciduk Satgas TPPO Polda Kepri

Senin, 19 Juni 2023 13:58:52 224
Dua Penyalur PMI ke Timur Tengah Diciduk Satgas TPPO Polda Kepri
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Adip Rojikan

Inforiau - Satgas Tindak Pidana Perdanganan Orang (TPPO) menggagalkan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural yang akan diberangkatkan ke negara Timur Tengah.

“Dari enam kasus kembali diungkap kita (Satgas) TPPO Polda Kepri terdapat satu kasus dengan tersangka dua orang yang akan memberangkatkan lima calon PMI ke negara Arab Saudi dan Uni Emirat Arab, (Dubai) secara ilegal,” ujar Wakasatgas TPPO 1 Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Adip Rojikan yang dimuat Batampos.

Tersangka berinisial ISR dan AN rencanan nya siap memberangkatkan lima calon PMI Ilegal untuk berkerja di negara Arab Saudi dan Dubai (Uni Emirat Arab) secara non prosedural atau Ilegal.

“Tersangka membawa lima orang calon PMI Ilegal tersebut dari Jakarta hingga sampai di kota Batam,” jelasnya.

Tidak hanya disitu modus tersangka berlanjut dengan mengantarkan lima orang calon PMI Ilegal tersebut sampai ke negara Singapura.

“Setalah sampai di negara Singapura para calon PMI Ilegal tersebut langsung diberangkatkan ke negara tujuan yaitu Arab Saudi dan Dubai,” sebutnya.

Diakui oleh kedua tersangka ISR dan AN meraup keuntungan sebesar Rp. 8 juta per orang setelah calon PMI Ilegal tersebut sampai di negara tujuannya.

“Para korban akan diperkerjakan sebagai ART atau l dengan gaji yang dijanjikan kurang lebih sebesar 1.200 sampai dengan 1.500 Dirham atau kurang lebih Rp 4.5 juta, sampai dengan Rp 5.7 juta,” terangnya.

Menurut penydikikan dan penyelidikan bahwa keduanya telah beraksi sejak 2019 sampai saat ini dengan memberangkatkan kurang lebih 100 orang ke negara tujuan Arab Saudi dan Dubai.

“Kemudian dari 20 laporan Polisi Satgas TPPO Polda Kepri sudah menetapkan 33 orang tersangka dan telah menyelamatkan 91 orang korban yang akan diberangkatkan secara non-prosedural dalam kasus ini,” sebutnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 81 jo 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.*

KOMENTAR