Polres Kampar Musnahkan 50 Gram Narkotika dan 40 Butir Pil Ekstasi

Kamis, 01 Maret 2018 08:25:43 754
Polres Kampar Musnahkan 50 Gram Narkotika dan 40 Butir Pil Ekstasi
Wakapolres Kampar saat memusnahkan BB sabu-sabu saat espose di Kantor Polres Kampar.

BANGKINANG, INFORIAU.co - Rabu (28/02/18) sekitar pukul 10.00 wib, Polres Kampar melaksanakan pemusnahan barang bukti kasus narkoba berupa 50,16 gram shabu dan 40 butir pil ekstasi yang berasal dari 5 ungkap kasus penyalahgunaan narkotika oleh jajaran Polres Kampar dalam satu bulan terakhir.

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakasanakan oleh Kapolres Kampar melalui Wakapolres Kampar, Kompol Basa Emden Banjarnahor SIK MH, serta juga dihadiri oleh Kasatres Narkoba, Iptu Asdisyah Mursid SH, Perwakilan Kejari Kampar, Pengadilan Negeri Bangkinang, Dinas Kesehatan Kampar dan Kuasa Hukum tersangka.

Dikesempatan ini Wakapolres Kampar menyampaikan bahwa, narkotika yang dimusnahkan tersebut hanya sebagian kecil dari narkoba yang beredar di masyarakat, namun ini sebagai bentuk komitmen pihak Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.

"Mudah-mudahan pengungkapan kasus ini bisa memberi efek jera bagi para pelaku dalam rangka menekan peredaran narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Kampar," ujar Wakapolres.

Selanjutnya kata sambutan dari Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH yang menyampaikan bahwa narkotika yang akan dimusnahkan tersebut berasal dari beberapa pengungkapan kasus, yang diantaranya ialah:

1. Tanggal (22/1/2018) oleh Unit Reskrim Polsek Siak Hulu di wilayah Desa Pandau Jaya dengan tersangka EK, barang bukti yang disita sebanyak 12 gram shabu.

2. Tanggal (1/2/2018) dari hasil pengembangan ungkap kasus oleh Polsek Siak Hulu, kembali ditangkap 3 tersangka di daerah Pandau Jaya yaitu VN, SR dan HN dengan barang bukti 19,5 gram shabu dan 40 butir pil ekstasi.

3. Tanggal (9/2/2018) oleh Satres Narkoba Polres Kampar di Jalan lintas Riau - Sumbar wilayah Desa Tanjung Alai dengan tersangka DD, barang bukti yang disita 3,93 gram shabu.

4. Tanggal (11/2/2018) oleh Satres Narkoba Polres Kampar di Km 8 Jalan Lintas Pekanbaru - Taluk Kuantan wilayah Kec. Perhentian Raja dengan tersangka AN, barang bukti yang disita 12,14 gram shabu.

5. Tanggal (13/2/2018) oleh Satres Narkoba Polres Kampar di wilayah Merangin Kec. Kuok dengan tersangka RH, barang bukti yang disita 3,68 gram shabu.

Total barang bukti yang disita dari 5 kasus ini adalah 51,25 gram shabu dan 40 butir pil ekstasi, sekitar 1 gram shabu disisihkan untuk pembuktian di sidang Pengadilan.

Dijelaskan Kasat Narkoba bahwa pada bulan Januari 2018 lalu jajaran Polres Kampar telah berhasil mengungkap sebanyak 26 kasus dengan 37 tersangka, sementara pada bulan Februari ini telah mengungkap sebanyak 15 kasus dengan 19 tersangka.

Narkotika tersebut kemudian dimusnahkan oleh para perwakilan yang hadir, dan disaksikan ole seluruh undangan. Pemusnahan nasrkoba ini dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air, lalu diblender, dan dibuang ke tanah.

Setelah pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan penandatanganan berita acara oleh Waka Polres Kampar dan para saksi yang hadir. hen

KOMENTAR