Puluhan Warga Terjaring Tim Yustisi

Pekanbaru, Inforiau.co - Sebanyak 51 pengendara yang melintas di Jalan Cut Nyak Dien Pekanbaru terjaring identitas kependudukan yang dilakukan tim Yustisi Kota Pekanbaru, Selasa (7/8/2018).
Rincianya sebanyak 26 orang terjaring razia karena memiliki KTP luar pekanbaru. Kemudian 7 orang masih KTP lama atau KTP siak dan sisanya 18 orang lagi tidak bisa menunjukkan KTPnya.
"Saat kita tanya yang tidak punya KTP ini alasanya katanya KTPnya tertinggal di rumah, buru-buru. Ada yang beralasan takut hilang, bahkan ada yang mengeluhkan sudah mengurusnya.Tapi apa pun alasanya kita tidak bisa terima. Karena yang namanya KTP itu wajib dibawa saat kita berpergian keluar rumah," kata Sekretaris Disdukcapil Kota Pekanbaru, Seniwati, Rabu (8/8/2018).
Selanjutnya seluruh warga yang terjaring razia KTP tersebut diproses oleh petugas yang ada di lokasi razia. Bagi yang ber KTP luar Pekanbaru diminta untuk mengurus surat domisili jika memang berencana ingin menetap di Kota Pekanbaru.
"Yang KTP luar Pekanbaru disarankan untuk membawa surat pindah dan lapor ke RT/RW jika memang ingin menetap di Pekanbaru. Setelah melapor ke RT dan RW, maka Disdukcapil akan menerbitkan Surat Keterangan Datang (SKD)," ungkap Seniwati.
Sedangkan untuk warga yang masih memiliki KTP siak, atau belum E KTP, diminta untuk segera mengurus E KTPnya. Dengan cara terlebih dahulu merekam data diri cukup dengan membawa foto kopi KK ke UPTD Kependudukan di kecamatan masing-masing.
"Bagi yang yang tidak membawa KTP terpaksa kita kenakan denda sebesar Rp 50 ribu. Aturan itu sesuai Perda Kota Pekanbaru nomor 7 tahun 2016," tutup Seniwati. Kominfo