Putri Indah Melalui Kuasa Hukumnya Mirwansyah Menangkan Gugatan Banding di PTA Pekanbaru

Minggu, 26 April 2020 15:51:19 1013
Putri Indah Melalui Kuasa Hukumnya Mirwansyah Menangkan Gugatan Banding di PTA Pekanbaru

Pekanbaru, Inforiau.co - Putri Indah Fauzani binti M. Fauzan Syarif memenangkan sengketa waris banding di Pengadilan Tinggi Agama ( PTA ) Pekanbaru melawan Nurlis binti Ali Umar. Keputusan Hakim mengabulkan gugatan banding Putri Indah, melalui tim kuasa hukum dari MS LAW FIRM, yang dipimpin seorang Advocat muda, Mirwansyah, SH.

Sebelumnya perkara tersebut sempat dimenangkan oleh lawan Putri Indah, Nurlis binti Ali Umar melalui proses persidangan di Pengadilan Agama Bengkalis dengan putusan bernomor 150/Pdt.G/2019/PA.Bkls, November 2019 lalu. Atas putusan itu, Putri Indah Fauzani binti M. Fauzani Syarif melalui tim kuasa hukumnya, Mirwansyah dan kawan-kawan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru.

Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pekanbaru mengabulkan permohonan banding tim kuasa hukum Putri Indah Fauzani binti M.Fauzan Syarif dan kawan-kawan, atas putusan Pengadilan Agama bengkalis sebelumnya. Dalam Amar putusannya, PTA mengabulkan permohonan banding dan membatalkan putusan PA Bengkalis.

Dalam putusannya, melalui putusan Nomor : 150/Pdt.G/2020/PTA.Pbr tertanggal 30 Maret 2020, Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru juga merinci isi putusannya dengan mencantumkan beberapa poin penting, yakni Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru sekaligus menegaskan bahwa atas putusan itu, menyatakan PTA Pekanbaru menerima permohonan banding para pembanding tersebut, Membatalkan putusan Pengadilan Agama Bengkalis bernomor : 150/Pdt.G/2019/PA Bkls, November 2019, bahkan disebutkan dalam putusannya, PTA dalam eksepsi Menolak Eksepsi tergugat.

Selain itu, Putusan PTA Pekanbaru juga secara tegas mencantumkan dalam pokok perkara, menolak gugatan para penggugat dan tidak dapat diterima (NO) yang diikuti menghukum pihak turut tergugat, untuk tunduk dan patuh terhadap putusan PTA tersebut.

Selanjutnya berdasarkan isi putusannya, PTA juga menghukum para tergugat atau terbanding dengan membayar biaya Perkara pada tingkat pertama sebesar Rp. 27.942.000 dan pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000.

Kuasa Hukum Putri Indah, Mirwansyah, SH dari Kantor hukum MS LAW FIRM Pekanbaru setelah memenangkan perkara klienya itu mengatakan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pekanbaru mengabulkan Permohonan Banding tim kuasa hukum Putri Indah Fauzani binti M. Fauzan Syarif dan kawan-kawan. Dalam amar putusannya, PTA mengabulkan permohonan banding dan membatalkan putusan PA Bengkalis .

"Putusan itu sudah tepat dan berkeadilan karena memang objek perkara a quo adalah milik klien kami yang sah secara hukum berdasarkan alat bukti yang sempurna yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan AJB nomor: 169/MD-62/VII/1993," urai Mirwan pada awak media.

Mirwan juga menyampaikan bahwa setelah kliennya mengalami kekalahan di PA Bengkalis pada tahun lalu, pihaknya diminta untuk melanjutkan perkara tersebut hingga ke tingkat banding.

"Kalah di pengadilan agama Bengkalis, klien kami Putri Indah Fuzani binti M. Fauzan Syarif dan kawan-kawan mempercayakan perkaranya untuk dilanjutkan melalui kantor advokat MS LAW FIRM, dan tim MS LAW FIRM pun melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tnggi Agama Pekanbaru.

"Dan Alhamdulillah, banding kita diterima. Sekaligus membatalkan seluruh putusan dari Pengadilan agama bengkalis," pungkas Mirwan. rls

KOMENTAR