Rekrutmen PPPK Dinilai Kian Karut-marut

Inforiau - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengecam proses perekrutan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang dinilai kian karut-marut. Hal itu membuat nasib guru yang sudah lulus seleksi PPPK, khususnya kategori Prioritas 1 (P1), semakin tidak jelas dan terombang-ambing selama dua tahun hingga kini.
“Laporan terkini yang diterima dari jaringan P2G daerah, di antaranya pengumuman formasi bagi guru P1 yang terus ditunda oleh Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) dan terdampaknya 3.043 guru kategori P1 yang semula dapat penempatan lalu akhirnya tidak dapat penempatan,” ujar Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri, dalam keterangannya, Rabu (8/3/2023).
Iman mengatakan, pembatalan akibat verifikasi ulang saat masa sanggah yang berdampak kepada 3.043 guru PPPK tersebut sangat mengecewakan. Menurut dia, kebutuhan guru ASN masih tinggi. Di mana Indonesia kekurangan 1,3 juta guru ASN sampai 2024. Namun, pemerintah terkesan setengah hati melakukan perekrutan.
“Terbukti rendahnya capaian penerimaan guru PPPK yang baru sampai 300 ribuan sejak 2021 sampai 2023 ini. Padahal Mendikbudristek berjanji akan rekrut satu juta guru,” kata dia.
Iman menerangkan, hingga awal 2023, hanya 293.860 guru yang lulus seleksi PPPK dan mendapatkan formasi. Lalu, ada sebanyak 193.954 guru yang lulus nilai ambang batas atau passing grade, tapi tidak mendapatkan formasi dari daerah.
Bahkan, kata dia, usulan formasi dari pemerintah daerah pada 2022 hanya mencapai 40,9 persen, yaitu 319.618 formasi yang diusulkan. Padahal kebutuhan riil guru PPPK adalah sebanyak 781.844 formasi.
Dari 319.618 formasi yang diusulkan pemerintah daerah, sebanyak 127.186 formasi untuk kategori P1, yakni eks tenaga honorer kategori-2, guru honorer negeri, lulusan PPG, dan guru swasta. Pengumuman P1 semestinya tuntas pada 2022 lalu. Namun, diundur oleh Panselnas sampai 2-3 Februari, kemudian diundur lagi.
“Janji dari Dirjen GTK Kemendikbudristek akan diumumkan pada pekan ke-3 atau ke-4 Februari. Namun, malang sekali nasib guru PPPK, pengumuman formasi P1 ternyata diundur kembali sampai 10 Maret nanti,” kata dia.
Di tengah menunggu ketidakpastian pengumuman P1 dari Panselnas, muncul kabar sebanyak 3.043 guru P1 yang semula mendapat penempatan atau formasi menjadi tidak mendapatkannya. Menurut Iman, kabar itu muncul dengan alasan yang tak jelas. Dia melihat itu membuat nasib para guru PPPK semakin terpuruk.
“P2G menilai, Panselnas sudah melanggar UU ASN, Pasal 2, bahwa kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan asas kepastian hukum, profesionalitas, efektif dan efisien, keadilan, nondiskriminatif, kesetaraan, dan kesejahteraan,” kata Iman.
Iman mempertanyakan alasan pasti terkait 3.043 P1 yang tidak dapat penempatan. P2G menilai proses seleksi PPPK tidak profesional dan Panselnas tidak mampu memetakan persoalan sejak semula. Sejak 2019, kata dia, Panselnas mestinya punya pengalaman mengelola seleksi PPPK agar masalah tidak berulang-ulang merugikan guru.
“Banyak guru yang dipecat yayasan karena ikut seleksi PPPK, bahkan meninggal. Sementara itu, nasib guru setelah lulus tes PPPK tidak jelas, tidak ada kepastian,” ujar Iman.*