Remisi Lebaran 2023, Belasan Napi di Sumbar Langsung Bebas

Inforiau - Lebaran 2023 ini terdapat ribuan narapidana di Sumatera Barat (Sumbar) mendapatkan keringanan alias pengurangan hukuman (Remisi).
Pemberian remisi ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar Haris Sukamto.
Ia mengatakan, jumlah narapidana yang mendapatkan pengurangan masa hukuman tersebut mencapai 3.350 orang.
Jumlah tersebut lebih rendah dari yang diusulkan oleh pihaknya yang mencapai 5.358 orang.
Adapun dari 3.350 narapidana yang mendapatkan remisi, 12 orang di antaranya langsung bebas.
“Sementara untuk besaran remisi yang didapatkan narapidana bervariasi, paling sedikit lima belas hari dan paling banyak enam bulan,” jelasnya seperti dimuat Katasumbar.
Ia menjelaskan remisi ini merupakan hak yang diberikan Kemenkumham kepada narapidana.
Para napi yang mendapatkan pengurangan masa hukuman ini adalah mereka yang berkelakuan baik.
“Tak cuma itu, remisi juga diberikan pada mereka yang taat aturan, dan aktif mengikuti kegiatan di lapas atau rutan,” beber dia.
Pemberian remisi dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Pemasyarakatan.
Berdasarkan aturan tersebut, napi mendapatkan hak yang sama, kecuali terpidana terorisme.
Ia berharap remisi ini bisa memotivasi setiap narapidana, sehingga bisa kembali diusulkan untuk program pengurangan hukuman.
“Kebijakan ini sesuai dengan arahan dari Menkumham RI bisa mengubah diri sebelum kembali ke lingkungan masyarakat saat bebas,” tukasnya.*