Gaji Rp4,5 Juta Bebas Pajak

Kamis, 07 April 2016 11:40:49 896
 Gaji Rp4,5 Juta Bebas Pajak
Jakarta, inforiau.co -Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dari yang sebelumnya Rp36 juta per tahun menjadi Rp54 juta per tahun. Restu dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun telah dikantongi pemerintah. 
 
Dengan kenaikan tersebut, maka artinya setiap orang yang gajinya tidak lebih dari Rp 4,5 juta per bulan akan terbebas dari pajak penghasilan (PPh).  
 
PTKP sudah diatur sebelumnya pada Undang-Undang pajak penghasilan (PPh) pasal 7. Namun untuk pengaturan nominalnya, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), setelah melalui proses konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
 
Rencana ini akan diberlakukan untuk tahun pajak 2016. Jadi meskipun aturan diterbitkan pada pertengahan 2016, akan tetapi penghitungannya ditarik mundur sejak Januari 2016. 
 
Batas PTKP Rp 4,5 juta per bulan diperuntukkan kepada orang pribadi dengan status lajang atau tidak menikah. Bila telah memilki tanggungan, yaitu istri dan anak, maka batasnya pun akan lebih tinggi.  
 
"Batas PTKP Rp 4,5 juta per bulan, adalah untuk wajib pajak dengan status lajang," ungkap Direktur Eksekutif Center of  Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, Kamis (7/4)
 
Menurutnya langkah pemerintah untuk menaikkan PTKP sangat besar dampaknya terhadap masyarakat umum. Dikarenakan mampu mendorong konsumsi yang lebih besar dari pada sebelumnya. 
 
"Ini sangat bagus untuk mendorong konsumsi masyarakat," jelasnya.
 
Kebijakan menaikkan PTKP ini untuk meningkatkan konsumsi masyarakat dan mendorong daya beli agar lebih baik lagi ditengah pemulihan ekonomi. Sebelumnya, pada Mei 2015 lalu, pemerintah pernah menaikkan PTKP dari penghasilan Rp24,3 juta per tahun menjadi Rp36 juta per tahun. 
 
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan kebijakan ini akan dikonsultasi kepada DPR. “Ya kita konsultasi dulu soal kenaikan PTKP ini. Yang jelas ada rencana untuk kenaikkan PTKP,” ujarnya di Jakarta, Rabu (6/4).
 
Hal senada dikatakan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi. Dia mengatakan akan membahas secara rinci kepada DPR dan berharap disetujui.
 
“Rencananya memang mau dinaikkan, tapi kita harus bawa ke DPR. Disetujui atau enggak, ya nanti lah,” terang dia.
 
Ken menegaskan bahwa kenaikkan PTKP ini murni keinginan dari pemerintah, bukan keinginan dari DPR. Pasalnya, pemerintah ingin mendongkrak ekonomi nasional lebih baik lagi dengan meningkatkan daya beli. Dtc/Okz/Ir

KOMENTAR