RTRW Pangkal Persoalan Hutan Riau

Kamis, 23 Juni 2016 21:29:42 1025
RTRW Pangkal Persoalan Hutan Riau
Pekanbaru, inforiau.co - Ketua Badan Legislasi DPR RI Firman Soebagyo mengatakan belum tuntasnya masalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau oleh Pemerintah Pusat menjadi salah satu penyebab persoalan lahan dan hutan di Riau.
 
Firman Soebagyo menginginkan RTRW Provinsi Riau segera selesai dalam waktu dekat. Pemerintah perlu kembali mengintrospeksi dan mengevaluasi agar masalah ini tuntas. "RTRW harus segera diselesaikan. Sehingga bisa dihitung dengan pasti kawasan hutan," ungkap politisi dari Partai Golkar yang juga Pimpinan Komisi IV yang membidani pertanian, pangan,maritim dan kehutanan.
 
Hal tersebut disampaikannya kepada wartawan, Rabu (22/6) usai melakukan kunjungan kerja terkait persoalan Karlahut Riau, di Menara Lancang Kuning, Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru. 
 
Menurutnya, dari RTRW bisa dihitung berapa luas hutan lindung, hutan konservasi dan berapa yang berpotensi untuk ekonomi. Sehingga hutan bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya. "Jika RTRW ini tidak selesai, maka bisa timbul pengerusakan hutan karena tak ada regulasi yang jelas mengenai suatu kawasan, maka bisa saja oknum-oknum menjarah sumber daya alam yang ada di sana," paparnya.
 
Masih kata Soebagyo, jika suatu kawasan sudah menjadi hutan lindung hendaknya betul-betul difungsikan sebagai tempat berlindungnya berbagai flora dan fauna. "Seperti di Hutan Amazon Brazil yang merupakan hutan lindung. Di sana (Brazil) betul-betul difungsikan, tidak ada diberikan status pinjam pakai dan sebagainya," katanya.
 
Oleh karenanya, Firman Soebagyo berharap tidak ada hutan yang difungsikan sebagai pinjam pakai bila statusnya hutan lindung. Karena hal itu merusak lingkungan, mesti itu dipinjam untuk penambangan. "Namanya dipakai untuk tambang, mana mungkin tak rusak," cetusnya.
 
Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman saat dikonfirmasi mengenai RTRW Riau menyatakan kalau Pemprov Riau dan DPRD Riau telah memprosesnya. Dia menyarankan agar masyarakat untuk menunggu dan bersabar. 
 
Pria yang akrab disapa Andi Rachman ini juga berharap, agar RTRW cepat diproses oleh Pusat. Sehingga berbagai masalah yang terganjal RTRW bisa segera menyusul diselesaikan. "RTRW menjadi dasar dalam pembangunan di Riau. Jika RTRW terhambat, secara otomatis pembangunan di Riau tak bisa dilakukan, akhir perekonomian masyarakat statnan," tandasnya.
 
Diketahui, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Perubahan Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dari Menteri Lingkugan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya telah diterima Provinsi Riau. SK Perubahan RTRW Riau ini bernomor SK.314./MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2016 tertanggal 20 April 2016 yang ditandatangani langsung Menteri LHK, Siti Nurbaya, SK tersebut revisi dari SK 878/Menhut-II/2014 tertanggal 29 September 2014.
 
Terdapat perbedaan terkait luasan wilayah RTRW yakni hanya ada seluas 65 ribu hektar yang diakomodir. Sedangkan pemerintahan Provinsi Riau mengajukan ada seluas 2,7 juta hektar, dimana terdapat perbedaan lebih dari 2,6 juta hektar.
 
Ego Sektoral Penegak Hukum
Pada kesempatan yang sama Firman Soebagyo mengatakan, penegakan hukum dalam kasus kebakaran lahan dan hutan (Karlahut) di Indonesia belum ada persamaan persepsi antara pemerintah dan penegak hukum. 
 
"Seharusnya para hakim penanganan kasus hutan harus mendapat pelatihan soal kehutanan dan lingkungan hidup dari kementerian terkait. Sehingga adanya persamaan persepsi dalam penegakan hukum," ujar Soebagyo. 
 
Dia mengaku, dirinya telah menyampaikan hal tersebut kepada KPK, Ombudsman dan penegak hukum lainnya agar adanya persepsi Satu Merah Putih. Karena dirinya melihat, saat ini masih ada ego sektoral di lembaga penegak hukum. "Kita tak ingin ini terjadi lagi," ujarnya. 
 
Dia juga menyatakan, kalau persoalan pemerintah kalah di hukum sudah beberapa kali terjadi di Indonesia. Karena pemerintah lemah dimata hukum, sebab bicara di pengadilan berbicara soal fakta hukum. "Saya melihat seperti itu, karena persyaratan fakta hukum itu kita kalah di pengadilan," kata Soebagyo saat disinggung soal pembakaran lahan PT LIH Pelalawan yang dibebaskan pengadilan.
 
Sementara itu, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman juga sependapat dengan Firman Soebagyo. Dimana selama ini kerja keras pemerintah dan Satgas Karlahut Riau kandas di penegak hukum. "Kita Pemprov Riau bersama Satgas telah bekerja keras menangani masalah Karlahut, namun sampai ke hilir tak sesuai dengan apa yang kita harapkan," kata Gubri menyindir kasus pembakar lahan PT Langgam Inti Hibrido yang dibebaskan majelis hakim. 
 
Untuk itu, Gubri meminta kepada DPR RI dapat membahas persoalan itu di pusat. "Dalam persoalan ini harus ada persamaan persepsi tentang lingkungan dan hutan, agar kerja keras Satgas di lapangan tak sia-sia," katanya. 
 
Dalam penanganan Karlahut Riau, lanjut Gubri, aparat keamanan telah mengeluarkan maklumat secara serentak yang disebar di seluruh daerah di Riau. "Bahkan, aksi cepat dan sosialisasi kerap dilakukan agar Karlahut tahun lalu tak terjadi di Riau," ujarnya.  AMN

KOMENTAR