Rumah Indekos Dikenakan Pajak 5 Persen

Kamis, 14 April 2016 10:05:41 964
Rumah Indekos Dikenakan Pajak 5 Persen

Tampan, Inforiau - Sesuai Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 2 tahun 2011, rumah indekos yang memiliki lebih dari 10 kamar  dalam satu kawasan dikenakan pajak sebesar 5 persen.

Demikian disampaikan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendapatan Daerah Kecamatan Tampan, Edi Lazuardi kepada Inforiau di ruang kerjanya, Rabu (13/4/16) pagi. “Termasuk objek pajak hotel itu adalah rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 kamar. Ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru nomor 2 tahun 2011." kata Edy

Namun ada pengecualian, seperti rumah indekos milik yayasan dan pesantren serta rumah indekos yang disewa oleh pelajar  atau mahasiswa. "Kalau ada masyarakat mempunyai rumah kos lebih dari 10 kamar, namun yang menyewa mahasiswa, maka di Peraturan Daerah kota Pekanbaru  tidak akan dikenakan pajak," kata Edy.

Menurut Edy, di Kecamatan Tampan sampai bulan April 2016 ini sudah terdata sebanyak delapan rumah indekos yang mempunyai kamar di atas sepuluh kamar. Artinya delapan rumah indekos itu wajib menyetorkan pajaknya ke Dinas Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru.

"Kita sudah menurunkan tim ke lapangan untuk mendata rumah kos yang ada di Kecamatan Tampan. Hasilnya lumayan, ada sebayak delapan rumah kos yang sudah didata. Bagi pemilik kos agar membayarkan pajaknya kepada dinas terkait," kata Edy.

Disebutkannya, besaran pajak yang dikenakan terhadap rumah indekos adalah 5 persen dari harga kamar. Misalnya satu kamar harga satu bulan Rp 500 ribu, maka akan dikenakan pajak Rp 25 ribu per kamar. Kalau kamarnya ada sepuluh, maka dikalikan Rp 25 ribu yakni Rp 250 ribu rupiah.

“Kalau kamarnya ada 20 kamar, tinggal mengalikannya saja saja," ujar Edy. TRI

KOMENTAR