Santunan Rp 500 Ribu Setiap Bulan untuk Korban Gempa Pasaman Barat di Pengungsian

Jumat, 04 Maret 2022 14:25:54 221
Santunan Rp 500 Ribu Setiap Bulan untuk Korban Gempa Pasaman Barat di Pengungsian
Menko PMK, Muhadjir Effendy

Sumbar - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebutkan, pemerintah akan memberikan bantuan uang tunggu senilai Rp500.000 per bulan kepada korban gempa bumi di Provinsi Sumatera Barat yang tinggal di tempat pengungsian. Bantuan tersebut diberikan kepada tiap kepala keluarga (KK).

“Para pengungsi nantinya akan mendapatkan bantuan dari pemerintah berupa uang tunggu. Bantuan uang sebesar Rp500.000 per-KK perbulan itu diberikan selama berada di hunian sementara sambil menunggu hunian tetap kembali dibangun,” kata Muhadjir saat meninjau lokasi terdampak bencana gempa bumi di Provinsi Sumatera Barat, Kamis (3/3/2022).

Dalam kunjungan tersebut, Muhadjir seperti dimuat hariansinggalang, didampingi Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah dan Wakil Bupati Pasaman Barat Risnawanto. Sebagaimana diketahui, gempa bumi berkekuatan Magnitudo 6,1 dengan kedalaman 10 km mengguncang wilayah Provinsi Sumbar pada Jumat (25/2/2022) dengan titik episenter gempa berada di Pasaman.

Gempa juga dirasakan lima kabupaten lain yang turut terdampak dan sampai saat ini masih seringkali terjadi gempa susulan namun dengan kekuatan magnitudo yang lebih lemah. Adapun data total korban per-2 Maret 2022 pukul 21.00 WIB, 13 orang meninggal dunia, 29 luka berat, 86 luka ringan, 15.553 jiwa mengungsi. Sementara infrastruktur terdampak 3.094 rumah rusak, 29 rumah ibadah, 33 sekolah, 10 fasilitas layanan kesehatan, dan 5 perkantoran.

Menko PMK mengingatkan bahwasanya masa tanggap darurat bencana akan berakhir pada 10 Maret mendatang. Dia meminta kepada pemerintah daerah dan juga para pihak terkait agar dapat segera mempercepat proses validasi data pengungsi. “Perlu segera dilakukan percepatan data validasi pengungsi. Ini kaitannya dengan bantuan-bantuan yang akan diberikan kepada mereka (pengungsi), termasuk uang tunggu,” ucap Menko PMK.

Percepatan pendataan kerusakan infrastruktur termasuk fasilitas umum juga sangat dibutuhkan. “Dengan begitu kita harapkan tanggal 10 Maret, akhir dari batas tahap tanggap bencana itu selesai, data-data ini sudah final agar tahap selanjutnya untuk rehabilitasi dan rekonstruksi bisa dilakukan secepat mungkin,” sebut Muhadjir.*

KOMENTAR