Satpol PP Pekanbaru Kembali Tertibkan Tower Illegal

Rabu, 19 Juli 2017 18:00:53 544
 Satpol PP Pekanbaru Kembali Tertibkan Tower Illegal
Petugas Satpol PP Pekanbaru kembali menyegel tower illegal

Pekanbaru, Inforiau.co - Setelah melakukan pembongkaran salah satu tower di jalan Singgalang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru melakukan tindakan tegas serupa. Kali ini menyasar di depan SD Negeri 187 Kecamatan Tampan.

Keberadaan tower di depan SD Negeri 187 Pekanbaru tersebut disinyalir telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tindakan tegas disini disebut Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian merupakan dalam bentuk penegakan Perda dan juga memberi kenyamanan dan kesetaraan kepada para pelaku usaha di Kota Pekanbaru.

"Hari ini kita telah menyegel satu tower yang tidak berizin dan telah melanggar Perda nomor 6 tahun 2015 tentang penataan dan pengendalian penyelenggaraan komunikasi. Untuk itu, kami langsung lakukan penyegelan dengan memasang garis Pol-PP," kata Kepala Badan Satpol-PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Rabu (19/07/2017).

Selain melakukan penyegelan tower ilegal, kata Zulfahmi, Satpol PP Pekanbaru juga menertibkan Warnet dan tempat hiburan, menjelang Hari Anak Nasional tahun ini. Satpol-PP Kota Pekanbaru juga menertibkan anak gelandangan dan loper koran.

"Kita inginkan perhelatan akbar yang akan dihadiri oleh presiden RI Joko Widodo pada 23 juli mendatang steril dari anak gelandangan maupun lainnya."tambah Zulfahmi lagi.

Saat disinggung apakah pihaknya akan memanggil pemilik tower yang telah disegel Satpol-PP Pekanbaru, Zulfahmi dengan tegas menyebut pemanggilan pasti akan dilakukan.

"Iya itu pasti. Kita akan panggil pemiliknya agar segera mengurus izin," singkatnya mengakhiri. kim

KOMENTAR