Sebanyak 44 Andikpas di Riau Dapat Remisi Hari Anak Nasional, 2 Langsung Bebas

Senin, 25 Juli 2022 20:40:20 210
Sebanyak 44 Andikpas di Riau Dapat Remisi Hari Anak Nasional, 2 Langsung Bebas
Saat penyerahan SK remisi

Inforiau - Terdapat sebanyak 44 orang Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau mendapatkan remisi.

Diketahui dari 44 Andikpas tersebut, dua di antaranya dinyatakan langsung bebas.

Ada pun pemberian remisi Andikpas dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2022.

“Dari 44 orang Andikpas yang mendapatkan remisi Hari Anak, 2 anak di antaranya langsung bebas karena setelah mendapatkan remisi masa tahannya habis,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd Jahari Sitepu.

Kemudian Jahari menjelaskan, bahwa pemberian remisi kepada Andikpas ini diberikan atas dasar pertimbangan kemanusiaan. Mereka sebelumnya telah mengikuti program pembinaan dan berkelakuan baik serta telah memenuhi persyaratan lainnya.

“Pemberian hak remisi ini dilakukan melalui SDP (Sistem Database Pemasyarakatan). Ini berarti terlaksana secara cepat dan transparan tanpa adanya pungutan liar karena dilakukan secara online,” kata Jahari Sitepu, Senin (25/7).

Dari 44 Andikpas yang mendapatkan remisi, 42 orang di antaranya mendapatkan Remisi Anak Nasional I (RAN I) atau pengurangan masa hukuman sebagian dan 2 orang di antaranya mendapatkan RAN II atau dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukumannya.

Lalu Jahari merincikan bahwa Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pekanbaru menjadi penerima remisi paling banyak yaitu RAN I sebanyak 34 orang. Kemudian, disusul napi anak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi sebanyak 3 orang, Lapas Pasir 2 orang, Lapas Perempuan Pekanbaru 2 orang, dan Rutan Dumai 1 orang.

Sedangkan untuk Andikpas penerima RAN II berada di Lapas Kelas IIA Bengkalis sebanyak 1 orang dan Lapas Kelas IIA Tembilahan sebanyak 1 orang.

“Besaran pengurangan menjalani masa hukuman yang diberikan meliputi 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, dan 4 bulan. Pemberian remisi ini telah sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1088.PK.05.04 TAHUN 2022 tentang Pemberian Remisi Hari Anak Tahun 2022 kepada Anak,” papar Jahari.

Sebagai informasi, pemberian remisi kepada Andikpas ini dilakukan secara simbolis. Disisi lain, hingga hari ini jumlah warga binaan anak yang berada di Riau berjumlah 81 orang, dengan rincian tahanan sebanyak 29 orang dan napi anak sebanyak 52 orang.*

KOMENTAR