Seluruh Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Smartphone
Sabtu, 07 Oktober 2017 22:33:58 802

Kabag Tapem Setdako Pekanbaru, Hazli
PEKANBARU,INFORIAU-Dalam mewujudkan vis misi Walikota Pekanbaru menjadikan Kota Pekanbaru Smart City Madani. Seluruh ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT dan RW) wajib bisa mengoperasikan smart phone. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 152 tahun 2017 tentang pedoman pemilihan, pengankatan dan pengukuhan ketua RT dan RW.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Pemko Pekanbaru Hazli mengatakan, aturan itu untuk mewujudkan vis misi Walikota Pekanbaru menjadikan Kota Pekanbaru Smart City Madani.
"Ada tambahan persyaratan khusus untuk seluruh Ketua RT dan RW yang wajib bisa menggunakan Smartphone," kata Hazli, Jumat (6/10/2017).
Saat ini Perwako itu sudah berlaku. Pihaknya sudah surati seluruh camat dan lurah untuk melakukan sosialisasi Perwako tersebut. Hazli juga menjelaskan penggunaaan Smartphone ini juga merupakan tuntutan zaman.
"Dengan seluruh perangkat daerah bisa mengoperasikannya tentu komunikasi akan semakin mudah dan cepat," jelasnya.
Ditambah lagi RT dan RW adalah ujung tombak pelayanan pemerintah di kota. Dengan mudahnya komunikasi makan seluruh masalah akan semakin cepat teratasi.
"Begitu juga dengan penyebaran informasi dari pemerintah kota Pekanbaru tentu akan cepat tersosialisasikan secara merata di seluruh penjuru ibu Kota Provinsi Riau ini," imbuhnya.Kim