Sentra Gakkumdu Kampar Tahan Pelaku Pencoblosan 2 kali

Minggu, 01 Juli 2018 08:39:00 462
Sentra Gakkumdu Kampar Tahan Pelaku Pencoblosan 2 kali
SS saat dibawa oleh Sentra Gakkumdu ke Mapolres Kampar pada Ahad (2/7/2018) dini hari

BANGKINANG, INFORIAU.co - Tindakan tegas dilakukan oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Kampar dengan menahan, SS, Ketua KPPS TPS 03 Desa Pulau Tinggi Kecamatan Kabupaten Kampar.

Langkah penahanan dilaksanakan pada Ahad (2/7/2018) dini hari setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan.

Sentra Gakkumdu itu sendiri terdiri dari unsur Panwaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Menurut Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, penahanan dilakukan pada tahap pertama ini yaitu 1x24 jam.

"Sedangkan alasan penahanan kita terhadap yang bersangkutan karena dikhawatirkan melarikan diri."kata Rusidi.

SS langsung dibawa oleh penyidik ke Mapolres Kampar untuk diamankan selama 1x24 dan dapat diperpanjang bila dianggap perlu. Kepada tersangka dikenakan Pasal 178 B Jo 178 A UU No. 10 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU no. 01 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no. 01 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati & Walikota menjadi Undang - Undang.

Anggota KPPS TPS 03 Desa Pulau Tinggi Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar Syamsuardi alias SS saat di bawa ke tahanan Mapolres Kampar pukul 00.20 Minggu dini hari.

SS merupakan anggota KPPS yang menggunakan suaranya lebih dari satu kali pada saat pemungutan suara tanggal 27 Juni 2018 lalu yang mengakibatkan Panwaslu Kecamatan Kampar merekomendasikan dilakukannya PSU di TPS tersebut dan sudah dilaksanakan pada hari kamis tanggal 28 Juni 2018 yang lalu. rls

KOMENTAR