Sepakat Basmi Karlahut, Pemda Kampar, TNI dan Polri Tandatangani Komitmen Bersama

Kampar, Inforiau.co - Hadapi musim kemarau Pemerintah Kabupaten Kampar, TNI dan Polres kampar lakukan Apel siaga penanggulangan kebakaran lahan dan hutan Kabupaten Kampar di Lapangan Pelajar Bangkinang, Selasa (28/2/2017).
Bertindak selaku Pimpinan Apel Pj. Bupati Kampar Syahrial Abdi Ap, MSi dan dihadiri Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK, Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri Sag, Kasdim Mayor Inf Harmen Koto yang mewakili Dandim 0313/ KPR, Wadanyon Kapten Inf S. S. Kembaren yang mewakili Danyon 132/ Bimasakti, Ketua PN Bangkinang Nuryanto SH, MH, Perwakilan Kajari Kampar Sunardi SH dan Kepala BPBD Kampar Santoso.
Hadir Para Asisten serta Kepala SKPD Jajaran Pemda Kampar, Pejabat Utama Polres Kampar dan Kapolsek Jajaran, sementara peserta apel terdiri dari Pasukan TNI dari Kodim 0313/ KPR, Polres Kampar, Satpol PP, BPBD, Damkar, Tagana, PMI dan Pramuka.
Dalam sambutannya Pj. Bupati Kampar Syahrial Abdi menyampaikan bahwa berdasarkan UU nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana telah mengamanatkan keterbukaan penanggulangan bencana adalah urusan bersama antara Pemerintah, dunia usaha dan masyarakat.
Dilanjutkannya bahwa kejadian Karlahut tidak mengenal batasan dan penyelesaiannya tidak bisa dilakukan secara parsial namun harus melalui koordinasi dari semua stake holder terkait, apel ini juga sangat diperlukan agar semua pihak dapat berbuat secara maksimal.
Pj. Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi bagi upaya pencegahan dan penanggulangan Karlahut di wilayah Kabupaten Kampar sehingga kejadian Karlahut yang sejak tahun 1997 silam selalu menjadi bencana tahunan dapat kita tekan serta cegah pada tahun 2016 lalu dan InsyaAllah pada tahun 2017 ini kita akan lakukan lebih baik lagi.
Usai Apel Siaga dilanjutkan menandatangani Komitmen bersama antara Pemerintah Daerah Kampar, TNI dan Polri dalam rangka penanggulangan kebakaran lahan dan hutan tahun 2017.
point dalam komitmen bersama itu adalah; 1. Melakukan tindakan preemtif, preventif dalam pencegahan kebakaran lahan dan hutan, 2. Bersinergi dalam memadamkan api apabila terjadi kebakaran lahan dan hutan, 3. Melakukan penindakan hukum bagi yang terbukti melakukan pembakaran baik perorangan maupun korporasi, 4. Melakukan pengawasan secara menyeluruh daerah yang rawan kebakaran lahan dan hutan. won