Sidang Kasus Korupsi, Mantan Gubernur Isdianto Singgung Nama Mantan Sekda

Jumat, 16 September 2022 15:02:49
Sidang Kasus Korupsi, Mantan Gubernur Isdianto Singgung Nama Mantan Sekda
Saat sidang/Hariankepri

Inforiau - Keterangan sebagai saksi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang diberikan mantan Gubernur Kepri, Isdianto dalam sidang kasus korupsi yang diketuai oleh Anggalanton Boang Manalu, Kamis (15/9/2022).

Isdianto memberikan keterangan untuk kelima terdakwa Tri Wahyu Widadi, Suparman, Arif Agusetiawan, Mustofa S, dan Muhammad Irsyadul Fauzi, mengenai perkara dugaan Tipikor Rp 6,2 miliar pada dana hibah bantuan sosial (bansos) Dispora Provinsi Kepri tahun 2020.

Isdianto seperti dimuat Hariankepri menyampaikan, ikut menerbitkan SK nomor 42 tentang calon penerima dana hibah bansos APBD Murni tahun 2020 tertanggal 6 Januari 2020 lalu. Saat itu dirinya masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur.

Dalam APBD Murni tahun itu, menurut Isdianto, Pemprov Kepri menganggarkan Rp 601 miliar, khusus dana hibah di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Karena setiap kunjungan kerja, banyak masyarakat yang mengajukan proposal rumah ibadah dan sebagainya,” terangnya.

Isdianto menerangkan mekanisme pengajuan proposal, diserahkan ke masing-masing OPD untuk dilakukan verifikasi oleh bidang perencanaan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Kepri.

“Tahap selanjutnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai Sekdaprov Kepri kala itu, TS Arif Fadillah, menyusun aturan penyaluran dana hibah,” terangnya.

Isdianto menuturkan, dirinya tidak dilibatkan lagi dalam pembahasan dana hibah pada APBD Perubahan di rapat bersama TAPD.*

KOMENTAR