Sikap ILMISPI Terkait Pasal Penghinaan Kepala Negara

Rabu, 14 Februari 2018 20:23:52 638
Sikap ILMISPI Terkait Pasal Penghinaan Kepala Negara
Pengurus ILMISPI

Pekanbaru, Inforiau.co - Sehubungan dengan polemik pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden yang akan dihidupkan kembali pasca orde baru, saat ini pasal tersebut sudah masuk pada pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di DPR.

Kami yang tergabung didalam Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Se-Indonesia (ILMISPI) ingin menggugah kewibawaan para Wakil Rakyat yang hingga hari ini ikut mendukung Pasal tersebut tetap dimasukkan pada RKUHP.

Terlebih ada beberapa partai yang dulunya menolak, sekarang terang-terangan mendukung. Kami tidak habis pikir, padahal Mahkamah Konstitusi sudah jelas membatalkan pasal tersebut. Pada tahun 2006 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 pernah membatalkan Pasal tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP. MK menilai, tiga pasal itu bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena tafsirnya yang rentan manipulasi.

Kemudian hari ini menimbulkan sejumlah pertanyaan besar dari Mahasiswa Sosial Politik, “Negara yang demokratis ini masih menggunakan instrumen hukum untuk menjerat kritik dari masyarakat???”. Di negara-negara eropa hal tersebut sudah tidak populer.

Pernyataan ZUNNUR ROIN (Presidium Nasional 1 ILMISPI)

Harusnya pemerintah lebih mendorong peningkatan daya beli masyarakat yang masih rendah, bisa juga menguatkan iklim demokrasi yang sehat, atau lebih fokus pada pembangunan yang berkeadilan. Hutang Negara hari ini sudah sangat menghawatirkan, Apa mungkin seorang kepala negara tidak merasa terhina? Kami selaku Mahasiswa Sosial Politik dengan segala harga diri bangsa yang melekat kepada kami justru sangat merasa dilecehkan, jika Pasal tersebut tetap diloloskan oleh karena hanya untuk menjaga martabat seorang Kepala Negara. Rezim hari ini berulang kali menggunakan instrumen hukum sebagai senjata utama untuk menyeragamkan seluruh pandangan masyarakat dibawah komando pemerintah, dan jika tidak akibatnya tidak tanggung-tanggung"

Pernyataan Muhammad Afdhal (Dewan Pembina ILMISPI)

"Oleh karena itu, dengan segala hormat kepada wakil kami di Dewan Perwakilan Rakyat untuk mempertimbangkan hal tersebut dengan bijaksana, dan bagi Wakil Rakyat yang menolak pasal tersebut, kami sangat mengapresisasi dan mendoakan perjuangannya. Namun, kami menghimbau pula kepada fraksi-fraksi yang berupaya keras untuk meloloskan pasal tersebut dan tidak mengindahkan permohonan ini, maka kami siap menggunakan hak konsitusi kami untuk mengadakan aksi penolakan di seluruh Indonesia dan kami akan sosialisasikan untuk memboikot parta-partai politik yang menyetujui Pasal yang berkaitan dengan penghinaan Presiden dan Wakil Presiden". rls

KOMENTAR