Surya Darmadi Bantah Korupsi Penyerobotan Lahan di Riau

Kamis, 08 September 2022 22:29:38 1067
Surya Darmadi Bantah Korupsi Penyerobotan Lahan di Riau
Surya Darmadi

Inforiau - Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng membantah dirinya melakukan korupsi penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Dia mengatakan memiliki izin untuk menggarap lahan di Riau tersebut.

“Saya enggak korupsi, saya dituduh korupsi, lahan saya sudah ada HGU (Hak Guna Usaha),” kata Surya seusai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 8 September 2022.

Pria yang akrab disapa Apeng itu merasa tertekan dengan dakwaan jaksa yang menyebutnya merugikan negara puluhan triliun Rupiah. Menurut dia, nilai kebun yang dia miliki saja tidak sampai Rp 4 triliun. “Saya setengah gila, pak,” kata Surya.

Surya merasa bingung cara membayar karyawannya. Sebab, semua rekeningnya diblokir. “Rekening di luar kebun juga diblokir,” ujar dia.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Surya Darmadi memperkaya diri sendiri sebanyak Rp 7,593 triliun dan US 7,885 juta dari kasus korupsi penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Dengan kurs dolar Rp 14.898, Surya didakwa menguntungkan diri sendiri dengan total Rp 7,71 triliun di kasus ini.

“Atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” kata jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 8 September 2022.

Menurut jaksa, perbuatan tersebut telah melanggar sejumlah aturan, seperti Pasal 19, Pasal 23 Undang-Undang Kehutanan, Pasal 4 Ayat (2), Pasal 12 Ayat (1) huruf a sampai huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Penggunaan Kawasan Hutan, serta sejumlah peraturan lainnya.

Selain memperkaya diri sendiri, jaksa mendakwa bos PT Duta Palma Group itu merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,798 triliun dan US$ 7,885 juta, serta merugikan perekonomian negara sebanyak Rp 73,920 triliun. Bila dijumlah maka kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dalam perkara ini sekitar Rp 78,836 triliun.

Jaksa menyatakan perhitungan kerugian negara itu disebabkan karena perusahaan-perusahaan milik Surya menggarap lahan ribuan hektare di Kabupaten Indragiri Hulu tanpa izin. Akibatnya, dia tidak membayar kewajiban perusahaannya kepada negara, seperti dana reboisasi dll.

Karena merugikan keuangan negara, Surya Darmadi didakwa Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, jaksa juga menyebut Surya melakukan tindak pidana pencucian uang sepanjang periode 2005-2022. Surya Darmadi diancam pidana Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang_undang Tindak Pidana Pencucian Uang subsider Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kejaksaan Agung yang menangani kasus ini sebelumnya telah menyita sejumlah aset Surya. Total, aset dan uang tunai milik Surya Darmadi yang disita Kejaksaan Agung mencapai Rp 17,1 triliun.*

KOMENTAR