Diduga Berbuat Cabul, Ayah Tiri Ditangkap Polres Payakumbuh

Inforiau - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Payakumbuh menangkap seorang pria yang beralamat di Jorong Pakan Rabaa, Kenagarian Batu Payuang, Kecamatan Lareh Sago Halaban karena diduga telah mencabuli anak di bawah umur.
Terduka RO (48) yang keseharianya berprofesi sebagai petani ini ditangkap Polisi di rumah orang tuanya yang berlokasi di Kelurahan Ujung Gurun, Kecamatan Padang Barat, Padang.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Elvis Susilo, yang langsung memimpin jalanya penangkapan menjelaskan bahwa tindakan persetubuhan ini terjadi pada 18 Agustus 2022 yang melibatkan terduga RO dengan dua anak sambungnya.
” Betul kita kemarin melakukan upaya paksa terhadap terduga RO di Padang yang mana dirinya telah di sangkakan sebagai pelaku persetubuhan anak di bawah umur, ” ungkap Elvis yang dimuat Topsatu.com.
RO pertama kali melakukan aksi biadabnya tersebut pada Agustus 2022 lalu terhadap Mawar (14). Tak puas hanya kepada Mawar, ia juga mengulang perbuatanya yang sama kepada Bunga (15) pada Januari 2023 yang mana Bunga merupakan saudari kandung dari Mawar.
Aksi bejat itu akhirnya diketahui ibu korban saat RO akan kembali melampiaskan nafsu setanya kepada Bunga. Dari sana semua cerita terkuak bahwasanya RO juga telah menyetubuhi mawar terlebih dahulu.
” Ibu korban kemudian melapor kepada polisi, kemudian kita tindak lanjuti dengan menyelidiki dan melakukan penangkapan, ” terang Elvis.
Saat ini, RO telah ditahan di Mapolres Payakumbuh untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.*