Tak Berizin, Satpol PP Segel Minimarket di Rimbo Panjang

KAMPAR, INFORIAU - Satuan Polisi Pamong Praja Kampar menutup sebuah usaha waralaba Alfamart di Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang, Selasa (24/7/2018).
Usaha tersebut tidak mengantongi izin. Operasi penertiban itu dipimpin Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kampar, Elfauzan didampingi sejumlah personil.
Camat Tambang, Alkautsar dan Babinsa setempat juga ikut. Elfauzan mengatakan, gerai tersebut terpaksa ditutup karena sudah pernah diperingatkan oleh Camat agar melengkapi izin pada Maret 2018 lalu. Namun tidak diindahkan.
"Sudah pernah kita tertibkan. Tapi tidak ada itikad baik. Makanya kami melakukan penyegelan," ujar Elfauzan. Pihak Alfamart diminta mengurus izin dalam 30 hari kerja sejak ditertibkan.
Elfauzan menjelaskan, Satpol PP sudah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebelum melakukan penertiban. Informasi dari DPMTSP menyatakan bahwa minimarket yang terletak di depan SPBU Tambang itu tidak memiliki izin sama sekali.