Tak Terima Di Berhentikan Se Pihak Oleh Kades, Sekdes Sungai Tonang Tempuh Jalur PTUN

Kamis, 06 April 2017 12:56:35 2315
Tak Terima Di Berhentikan Se Pihak Oleh Kades, Sekdes Sungai Tonang Tempuh Jalur PTUN
Berkacamata Sekdes Sungai Tonang





Kampar,inforiau- Kepala desa Sungai Tonang disinyalir melanggar Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa BAB III Pasal 5, Kepala Desa tersebut memberhentikan perangkat desanya tanpa alasan yang jelas.


Hal ini disampaikan oleh Amri Sekretaris Desa Sungai Tonang saat dikonfirmasi, Kamis (6/4/2017).


Amri menjelaskan, bahwa dirinya menjabat sebagai Sekretaris desa sekitar 1 tahun lebih, dan diberhentikan oleh Kepala Desa Sungai Tonang secara sepihak pada hari Kamis, tanggal 23 Maret 2017.


"Saya tidak pernah mendapatkan peringatan atau teguran, tiba tiba saja pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2017 sore saya mendapat surat pemberhentian, padahal sebelumnya hari Jumat paginya saya masih masuk dan beraktivitas di kantor seperti biasanya," ujarnya.


Lebih lanjut Amri mengatakan, bahwa dirinya merasa tidak senang hati, dan meminta instansi terkait untuk menindak kepala Desa sesuai peraturan dan Undang Undang yang berlaku.


"Sangat disayangkan, padahal Kepala Desa Sungai Tonang ini seorang Ustad, namun sikapnya terkesan tidak mencerminkan sikap layaknya seorang Ustad," ungkapnya kesal.


Amri berharap, Instansi terkait menindaklanjuti pelangggaran yang telah dilakukan oleh kades ini kepada dirinya.


"Apabila nanti tidak ada tanggapan Intansi terkait, saya akan lanjutkan permasalahan ini ke PTUN," tegasnya.


Ditambahkannya, seandainya nanti ada susulan tandatangan masyarakat terkait pemberhentiannya sebagai Sekretaris Desa, kuat dugaan itu direkayasa.IR

KOMENTAR