Gapensi Kampar Pertanyakan Pengelolaan Dana CSR Perusahaan di Kampar

Pekanbaru, Inforiau.co - Pengelolaan Dana Corporate Social Responsibilty (CSR) perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kampar dipertanyakan oleh Gabungan Pengusaha Konstruksi (Gapensi) Kabupaten Kampar. Mereka mensinyalir pengelolaan dana tersebut tidak tepat sasaran oleh Pemkab Kampar.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Gapensi Kampar melalui Sekretaris Gapensi Kampar M Irfan Dailami saat menghubungi Koran Inforiau pada Ahad (13/5/2018). Menurut Irfan, harusnya Pemkab Kampar terbuka dalam pengelolaan dana CSR dalam 4 tahun belakangan ini.
Aturan dana CSR itu menurut Irfan, telah diatur dalam Undang-undang Nomor 4 tahun 2017 tentang Perseroan Terbatas (PT), dimana PT diwajibkan untuk melaksanakan/mengeluarkan dana CSR. Dan khusus untuk BUMN/BUMD diatur dalam UU nomor 19 tahun 2003. Dan petunjuk pelaksanaannya telah diatur dalam Permen BUMN nomor PER-05/MBU/2007.
"Undang-undang telah mewajibkan kepada badan usaha untuk mengeluarkan dana CSR-nya sebesar 5% dari keuntungan perusahaan."terang Irfan.
Menurut Irfan, khusus di Kabupaten Kampar, dalam 4 tahun belakangan ini Pemkab melalui Bupati mengeluarkan khusus bahwa dana CSR tersebut dihimpun oleh Pemkab Kampar. Nah, sayangnya, laporan dan transparansi pengelolaan dana CSR itu tidak pernah ada,katanya.
"Pengelolaan dana CSR tersebut harus tepat sasaran dan penggunaannya harus jelas,berapa dana CSR yang didapat dari perusahaan harus diberitahu kepada masyarakat. Pendistribusiannya juga harus jelas juga. Jangan sampai dana CSR hanya dinikmati oleh orang tertentu saja. Masyarakat harus tahu perusahaan mana saja yang telah mengeluarkan dana CSR dan siapa saja yang menerimanya"urainya lagi.
Di Kabupaten Kampar potensi dana CSR itu sangatlah besar mengingat banyak perusahaan yang telah menjalankan usahanya di Kabupaten Kampar.
Irfan menyayangkan bahwa banyak penggunaan dana CSR yang tidak diketahui masyarakat dan bahkan menurutnya tidak tepat sasaran atau tidak jelas bantuan/pembangunan yang ada di Kabupaten Kampar berasal dari dana CSR. Salah satu menurutnya yang cukup mengundang tanya adalah pelebaran jalan Prof M Yamin Bangkinang Kota yang tidak jelas asal muasal dananya.
"Banyak desas-desus penggunaan dana CSR selama ini. Bahkan masyarakat curiga berbagai pembangunan yang ada itu berasal dari dana CSR. Salah satu yang kita pertanyakan adalah pelebaran jalan Prof M Yamin Bangkinang Kota, jangan-jangan itu menggunakan dana CSR atau tidak? Dan kita juga pertanyakan skala prioritas penggunaan dana CSR yang dibuat Pemkab Kampar seperti apa"tambahnya lagi. mt