Tangkerang Labuai akan Data Potensi Retribusi Persampahan

Selasa, 02 Agustus 2016 09:17:22 1162
Tangkerang Labuai akan Data Potensi Retribusi Persampahan
?Lurah Tangkerang Labuai, M Nasir Saat Menerangkan Formulir Pendataan Potensi Retribusi Sampah

Bukit Raya, inforiau - Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya akan segera mendata  Potensi Retribusi Sampah di Masing Masing RW.

Untuk proses pendataan dipercayakan kepada RW setempat. Setiap petugas akan dibekali formulir pendataan potensi retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yang akan diberikan kepada setiap Kepala Keluarga (KK).
 
Hal itu dikatakan Lurah Tangkerang Labuai Muhammad Nasir, kepada inforiau, Senin (1/8). Dia mengatakan, Ketua  RW yang akan  turun ke lapangan untuk mendata,  membagikan formulir dan menilainya langsung  yang telah disediakan dari kecamatan.
 
"Untuk mendata dilakukan oleh ketua RW masing-masing. Dan setiap Ketua RW tersebut akan dikasi formulir pendataan potensi retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, yang akan diberikan kepada setiap rumah atau KK. Dan nanti akan langsung dinilai," sebutnya.
 
Selanjutnya, setelah didata, maka hasilnya akan diserahkan ke pihak kelurahan sebelum sampai ke pihak kecamatan.

 
Disebutnya, dalam data formulir retribusi  tersebut terdapat data mengenai, luas bangunan, kemudian usaha di RT/RW. Usaha itu juga telah diklasifikasikan berdasarkan besar dan jenis usahanya perkantoran dan lain sebagainya. Nantinya dari hasil retribusi sampah ini akan masuk dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru.


"Sebab selama ini kan belum data base, hanya data umum belum tau kelas atau golongannya. Padahal biasanya rumah, dengan luas 120 m2 keatas dikategorikan kelas 1. Luas 55 M2 Kelas 2. Di bawah 54 m2 kelas 3. Tapi selama ini rumah hanya dikenai 5000 saja. Untuk pengusaha,gedung kantor baikpemerintah maupun swasta kelas 500 m2. Kelas 2 1001 s/d 500 m2. Di bawah 100 kelas 3,"tambahnya.


Jadi pihak kelurahan menyerahkan kepada setiap  RW yang lebih tahu kondisi warganya, supaya data yang didapat bisa lebih  akurat dan sesuai kategori, jenis dan kelasnya.
 
"Untuk Kategori bentuk pendataannya sudah dikriteriakan sesuai dengan formulir pendataan yang disediakan. Sedangkan untuk pungutannya sudah ditentukan oleh Perda,"
 
Untuk persoalan detribusi pihak LKM masing-masing RW kelurahan dipercayakan untuk tugas mendata.


"Nantinya yang mengelola LKM RW yang di bentuk melalui PMB RW masalah retribusi kalau pengangkutan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota (DKP) Pekanbaru,"pungkasnya.AGR

KOMENTAR