Tata Pengelolaan Keuangan Daerah, Puluhan Pejabat Siak Dapat Bimtek

Inforiau - Bimbingan Teknis Penatausahaan Keuangan Daerah diberikan pada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Perwakilan OPD dan Kecamatan, sebagai upaya memberikan penjelasan dan pemahaman secara intensif tentang Teknis Penyelenggaraan Keuangan Daerah di Kabupaten Siak.
Dalam sambutannya, Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah Hj. Robiati menyebutkan, kegiatan bimbingan teknis penatausahaan keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak ini diikuti sebanyak 42 pejabat pengelola keuangan daerah di OPD dan Kecamatan.
“Hal ini untuk memberikan penjelasan dan pemahaman secara intensif mengenai teknis penyelenggaraan keuangan daerah sehingga pelaksanaan anggaran di setiap OPD dapat dilaksanakan lebih baik dan tepat sasaran,”ucapnya.
Hj. Robiati juga menyebutkan, DPA berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dimana Kebijakan APBD Kabupaten Siak tahun 2022 diarahkan pada beberapa kebijakan strategis yaitu mempercepat pemulihan ekonomi akibat pandemi, mendorong reformasi struktural untuk meningkatkan produktifitas dan ekonomi serta pemanfaatan dan antisipasi perubahan demografi.
“Ke depan pengelolaan keuangan daerah menjadi penting dengan penganggaran tepat waktu terutama dalam implementasi e-planning dan e-budgeting”,tutupnya.
Sementara Wakil Bupati Siak, Husni Merza mengatakan Pejabat Pengelola Keuangan ialah pejabat yang harus melakukan keseluruhan kegiatan pengelolaan keuangan daerah meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.
"Harapan kita, sehingga ke depan, pejabat pengelola keuangan daerah harus bisa memahami dan memperbarui informasi terkait pengelolaan keuangan,”ucap Husni.
“Saya berharap saudara sekalian para peserta Bimtek dapat mengikuti dengan penuh rasa tanggungjawab, dan melakukan inventarisasi permasalahan dan menjalin kerjasama serta berdiskusi mencari solusi dari permasalahan tersebut karena kedepan transaksi keuangan akan dilaksanakan dengan non tunai,” papar dia.*