Jukir Nakal, Pasang Tarif Rp 25 Ribu, Diberi Sanki Dishub Pekanbaru

Kamis, 19 April 2018 15:08:36 580
Jukir Nakal, Pasang Tarif Rp 25 Ribu, Diberi Sanki Dishub Pekanbaru
Parkir di depan Pasar Pusat Pekanbaru

PEKANBARU, INFORIAU.CO - Kasus juru parkir (Jukir) nakal memungut biaya tarif kendaraan di luar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru No 9 tahun 2009 tentang parkir dan retribusi pajak daerah, sangat meresahkan warga Pekanbaru. Terlebih setelah viralnya aksi sang jukir dalam video berdurasi 34 detik tersebut.

Dalam video itu, tampak seorang wanita didatangi jukir yang hendak meminta biaya pakir sebesar Rp 25 ribu. Tampak kesal, wanita yang berada dalam mobil mempertanyakan perihal tarif, sembari menelpon seseorang.

"Kami ini setor juga kesana. Coba aja tanya sama mereka," bentak Jukir kepada wanita itu sesuai dalam video.

Viralnya video kasus tarif parkir di Pekanbaru ini mendapat kecaman dan komentar pedas dari Netizen di media sosial, Facebook.

Menindaklanjuti itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru langsung memanggil jukir nakal ini dan beri sanksi. Tak hanya dia, rekannya juga kena imbas.

"Jukir nakal ini sudah kita panggil semalam ke kantor untuk menanyai perihal masalah ini. Ternyata ia bukan juru parkir resmi, melainkan pengganti," sebut Plt Kadishub Pekanbaru Kendi Harahap, Rabu (18/4/2018).

Lebih lanjut, Kendi telah mengaku memberikan sanksi berat kepada jukir yang resmi untuk tidak lagi bertugas di lapangan. Mengingat saat kejadian tersebut, jukir resmi digantikan oleh pria yang terekam dalam video itu.

Sejauh ini, Dishub juga telah menggelar rapat memanggil seluruh UPTD parkir di Kota Pekanbaru. Selain itu, pengawasan juga dimaksimalkan agar tidak ada lagi Jukir nakal yang mengutip uang parkir di luar ketentuan.

"Akan diperketat lagi pengawasan di lapangan. Ada 1.073 titik parkir terdapat di Kota Pekanbaru dengan jukirnya 1.139 orang yang menyebari di 141 ruas jalan," tutur Kendi.

Berkaca dari aksi jukir nakal ini, diharapkan kepada warga yang memakai tempat parkir dapat membayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahkan dapat melaporkan ke pihak yang berwajib atau ke Dishub bila menemukan ketidaksesuaian.

"Jika menemukan jukir yang nakal dapat melaporkan ke polisi atau ke Dishub. Karena jika menarifkan biaya parkir di luar ketentuan, itu sudah masuk ke dalam pungutan liar," pungkas Kendi. Hr

KOMENTAR