Temuan BPOM, Kopi Diduga Mengandung Parasetamol

Inforiau - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan ribuan penjualan produk pangan olahan mengandung bahan kimia obat (BKO).
BPOM juga merilis data penjualan bahan baku obat ilegal. BPOM menemukan produk jadi berupa 15 jenis atau 5.791 pangan olahan mengandung BKO dan 36 jenis atau 18.212 obat tradisional mengandung BKO.
Selain itu, ditemukan juga bahan produksi berupa 32 kilogram bahan baku obat ilegal mengandung parasetamol dan sildenafil, lima kilogram produk ruahan/bahan campuran setengah jadi, cangkang kapsul serta bahan kemas aneka jenis seperti aluminium foil untuk sachet, karton, plastik, dan hologram.
Kepala BPOM Penny K. Lukito menyatakan bahan kimia obat merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional dan pangan olahan.
Bahan kimia obat seperti parasetamol dan sildenafil merupakan bahan yang digunakan untuk produksi obat.
"Jika tidak digunakan sesuai aturan pakai (dosis), bahan kimia obat ini dapat menimbulkan risiko tinggi dan efek samping yang dapat membahayakan kesehatan," ujar Penny, Sabtu (5/3).
Adapun barang bukti pangan olahan dan obat tradisional yang ditemukan, antara lain Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung.
Produk-produk tersebut, termasuk kopi diduga mengandung parasetamol dan sildenafil.
Penny menjelaskan penggunaan bahan kimia obat parasetamol dan sildenafil secara tidak tepat dapat mengakibatkan efek samping yang ringan, berat bahkan sampai menimbulkan kematian.
Sebelumnya, BPOM telah melakukan pemantauan dan analisis terhadap penjualan online produk pangan olahan mengandung BKO dengan merek Kopi Jantan pada periode Oktober–November 2021.
Hasil pemantauan tersebut menunjukkan penjualan produk tersebut memiliki nilai transaksi rata-rata sebesar Rp 7 miliar rupiah setiap bulannya.
"Nilai keekonomian barang bukti ini diperkirakan mencapai 1,5 miliar rupiah," ungkap Penny.
Lebih lanjut, hasil operasi ini akan diproses secara hukum yang mengarah pada dua orang pelaku produksi dan peredaran pangan dan obat tradisional ilegal.
Pelanggaran yang dilakukan para pelaku tidak hanya terkait legalitas/izin edar produk.
Namun, produk yang membahayakan kesehatan masyarakat karena diproduksi pada sarana ilegal, tidak sesuai dengan cara produksi yang baik serta menggunakan BKO yang tidak boleh ditambahkan pada pangan olahan maupun obat tradisional.*