Tergiur Haji 'Khusus' Kini Tak Jelas Nasibnya di Filipina, kasihan Lillong dan Banong

Makassar - Sudah sepekan keluarga calon jamaah haji (CJH) asal Kab. Maros, Sulawesi Selatan, menanti kejelasan nasib Lillong (50) dan Banong (45), yang kini tertahan bersama 175 jamaah lainnya di Filipina.
Syamsuddin, adik kandung Lillong yang ditemui wartawan di kediamannya, di Desa Majannang, Kab. Maros Baru, Kab. Maros, Kamis (25/8/2016), mencemaskan nasib Lillong dan Banong yang hingga kini belum dapat berkomunikasi dengannya.
"Hingga kini belum ada komunikasi. Uang ratusan juta yang telah disetorkan dikembalikan oleh oknum yang terlibat, sebab uang itu hasil tabungan Lillong dan istrinya selama bertahun-tahun dari hasil bertani," ujar Syamssudin.
Menurut Syamsuddin, pengurusan haji jalur khusus kakaknya dilakukan oleh seseorang bernama Ilyas yang mengaku sebagai PNS di kantor Departemen Agama Kendari, Sulawesi Tenggara.
Lillong dan Banong, tergiur dengan iming-iming Ilyas yang menjanjikan dapat memberangkatkannya ke Tanah Suci tahun ini juga bila dia membayar Rp 200 juta perorang.
"Saya dari awal curiga dengan gelagat pengurus haji kakak saya. Ada keluarga yang mengenalkannya pada Lillong. Dia mengaku sebagai pegawai Depag Kendari dan sering datang minta uang dan pada saat kami mengantar ke bandara, dia meminta kakak saya berpakaian biasa saja, tidak menggunakan seragam haji," pungkas Syamsuddin.
Syamsuddin menambahkan, Lillong dan Banong awalnya tidak mau menunggu lama dengan berangkat haji reguler yang resmi diatur pemerintah, yang biayanya hanya sekitar Rp 35-40 juta untuk wilayah Sulsel.
Di Sulsel sendiri, terbatasnya kuota haji reguler, menyebabkan seorang CJH harus menunggu giliran hingga 30-40 tahun untuk bisa diberangkatkan.
Kepala Kantor Kemenag Sulsel Abdul Wahid Tahir yang dikonfirmasi mengaku tidak tahu soal oknum pegawai yang disebut Syamsudin karena berbeda wilayah kerja. Wahid hanya menyebutkan daftar tunggu CJH di beberapa kabupaten di Sulsel mencapai hingga 40 tahun.
"Sebagai contoh jamaah haji di Kab. Sidrap, CJH harus mengantri selama 40 tahun, di kabupaten sekitarnya ada 30 dan 35 tahun," tutur Wahid.
(mna/try/DTC)