Tiap Bulan, Ada Dua ASN Pemko Pekanbaru Ajukan Perceraian

Rabu, 24 Oktober 2018 21:41:47 678
Tiap Bulan, Ada Dua ASN Pemko Pekanbaru Ajukan Perceraian
Kepala Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru, Syamsuwir

PEKANBARU,INFORIAU.co- Kasus perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih marak terjadi. Tiap bulan ada dua ASN mengajukan perceraian.

Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru Syamsuwir menyebut, sampai bulan Oktober ini ada 24 pengajuan perceraian yang masuk. Namun tidak semua disetujui oleh Pemko Pekanbaru.

"Ada dua pengajuan perceraian sebulan," kata Syamsuwir, Rabu (24/10/2018).

Tapi, kata dia, sebelum memberikan izin atau rekomendasi, pihaknya akan melakukan mediasi. Dari jumlah yang mengajukan itu lebih dari separuh disetujui.

"Setiap pasangan yang mengajukan permohonan perceraian itu langkah awal kami adalah memediasi kedua belah pihak pasangan pasutri tersebut. Sekitar belasan ada, 16 pengajuan ada yang disetujui," jelasnya.

Proses perceraian ASN ini, berdasarkan UUD setiap ASN yang bercerai wajib melaporkan ke atasan terlebih dahulu kemudian ditandatangani oleh Walikota.

"Sebelum ditandatangani pak wali diperiksa terlebih dahulu ke inspektorat," kata dia.

Ia juga mengimbau, untuk seluruh ASN harus saling mengerti satu sama lainnya. Sehingga setiap masalah mereka menemukan solusi itu sendiri.

"Dalam kehidupan berumah tangga perbedaan itu pasti ada tetapi kita harus pandai menyikapi perbedaan tersebut," harapnya. Kim

KOMENTAR