Tower Tak Dibongkar, Murid Akan Dipindahkan ke Sekolah Lain

Pekanbaru, Inforiau - Walaupun keresahan warga dan orangtua serta wali murid atas keberadaan Tower Microcell Pole Telekomunikasi yang berdiri di pekarangan SDN 187 Jalan Melati III kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan, telah dijawab oleh Satpol PP Pekanbaru dengan menyegelnya.
Namun itu tidak cukup bagi warga sekolah dan wali murid. Pihak Sekolah dan wali murid menuntut, jika tower tersebut tidak dibongkar maka wali murid akan memindahkan anaknya dari SD Negeri tersebut. Hal itu mengingat efek yang akan terjadi kepada anaknya jika tower itu tetap beroperasi.
Hal ini disampaikan oleh salah seorang wali murid dan juga seorang warga yang tinggal tidak jauh dari sekolah, Sarimin, saat dihubungi datariau.com melalui selulernya, Jumat (21/7/2017) menyampaikan bahwa warga, orangtua wali murid serta kepala sekolah sejak awal memang sangat resah adanya pembangunan tower di lingkungan sekolah tersebut.
"Apapun bentuknya kami warga tak setuju tower berdiri di sekolah, kemarin saya tanya-tanya sama wali murid semuanya, kebetulan nongkrong di warung kami ini, memang tak setuju ada tower di situ, kalau dipasang biarlah anak saya cabut dari situ katanya," ujar Sarimin menceritakan hasil bincang-bincang dengan orangtua murid.
Kekhawatiran orangtua murid ini bukan tanpa alasan, mereka resah jika anak mereka yang masih usia anak-anak, setiap hari bermain di bawah tiang tower, maka akan berdampak buruk dari radiasi yang ditimbulkan tower telekomunikasi tersebut maupun hal-hal lain yang tidak terduga terjadi atas keberadaan tower itu.mt