Tunggakan PPJ Non PLN PT RAPP Rp 34,34, Kajari : Kita Baru Berhasil " Paksa" Bayar Rp 9 M

Selasa, 04 Desember 2018 15:36:00 539
Tunggakan PPJ Non PLN PT RAPP Rp 34,34, Kajari : Kita Baru Berhasil
PT RAPP

Pelalawan, Inforiau.co - Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui BPPKAD beserta Kajari Pelalawan berhasil "paksa" PT RAPP untuk bayar pajak 9 M dari tunggakan PPJ Non PLN sebesar 34,34 M.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan Tety Syam, SH. MH Melalui Kasi Datun Kajari, Yongki Arfius, SH,. MH. Selasa 4 Desember 2018, via hp seluler. Kejaksaan Negeri sendiri merupakan Kuasa Khusus (SKK) Penagihan Hutang Tunggakan Pajak Penerangan Jalan PT. RAPP sebagaimana dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani kedua belah pihak pada (6/12/2016) lalu.

"Dari beberapa perundingan PT RAPP baru bayar 9 M. Sementara sisanya masih dalam proses. Nantinya bisa dicari kesepahaman setelah tim yang akan dibentuk dan turun kelapangan guna melakukan perhitungan seberapa besar tagihan PPJ Non PLN,"imbuhnya, namun sejauh ini, tim sendiri baik dari unsur Pemdakab, PLN, PT RAPP dan pihak-pihak yang dianggap perlu belum dibentuk. Nah, disini kita harapkan Pemdakab Pelalawan melalui BPPKAD dapat memprakarsai agar tim dapat terbentuk dan tagihan tersebut cepat selesai pada akhir tahun ini.

Lebih jauh disampaikan, alotnya proses pembayaran pajak ini, disebabkan ada pada persepsi penghitungan pajak yang dilakukan pemerintah. Dan disisi lain perusahaan masih bersikeras pada hitungannya.

Di terpisah, Kepala DPPKAD Kabupaten Pelalawan Davitson, SH. MH, mengungkapkan bahwa penghitungan PPJ Non PLN adalah dihitung mengunakan secara apresial assesment. Ir

KOMENTAR