Davitson: Jika Terbukti, Akan kita Bongkar

Senin, 18 April 2016 22:25:51 754
Davitson: Jika Terbukti, Akan kita Bongkar
Pangkalan Kerinci,inforiau.co - Keberadaan Tower milik PT.Telkom yang berada di RT 01, RW 03, Dusun Pulau Payung, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, semakin meresahkan warga. Pasalnya, pendirian yang tidak pernah melibatkan warga sekitar itu ternyata juga tidak mengantongi izin dari Dishubkominfo dan juga BLH yang tidak pernah mengeluarkan dokumen lingkungan
 
Hal ini membuktikan bahwa, pengawasan dari Dinas dan instansi tekhnis di Pemerintahan Kabupaten Pelalawan masih lemah 
 
Terkait masalah ini, Davitson Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kabupaten Pelalawan secara tegas menyebutkan bahwa Dinas dan instansi terkait mempunyai wewenang untuk melakukan pembongkaran terhadap berbagai usaha dan kegiatan apapun jenisnya jika tak memiliki izin Daerah. 
 
"Kalau di BPMP2T sifatnya hanya mengeluarkan izin melalui rekomendasi Dinas dan instansi tekhnis. Setelah berbagai persayaratan dilengkapi dan dimasukkan ke Dinas atau instansi tekhnis maka bisa dilanjutkan ke BPMP2T. Jadi Kalau persyaratannya saja tidak terpenuhi bagaimana mau direkom. Aneh saja suatu kegitan sudah beroperasi sekian lama tanpa memiliki izin. Kalau real dilapangan seperti Itu ya bisa dilakukan pembongkaran," ucapnya. 
 
Namun demikian, sambung Davitson, pihaknya akan mengkross cek langsung tower milik PT.Telkomsel di Dusun Pulau Payung RT 01 RW 03 di Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur. "Kita akan melihat langsung dan akan melakukan investigas dilapangan. Karena persyaratan rekomendasi juga ada rekom Desa, Camat dan instansi tekhnis maupun yang terkait. Jika terbukti tak mengantongi izin tentu akan diberikan teguran, dan kalau membandel ya terpaksa dibongkar," paparnya. 
 
Diakui Davitson, dimasa dirinya menjabat sebagai Kepala BPMP2T baru 3 izin tower yang dikeluarkan. "Makanya kita cek dulu. Karena Memang kadangkala pelaku usaha memasukkan persyaratan dokumen izin ke BPMP2T namun Kita tetap akan mengembalikan terlebih dahulu kepada Dinas dan instansi tekhnis," tutupnya. APR

KOMENTAR