Mau Nyabu di Rusun, Dua Oknum PNS Pelalawan Diciduk Polisi

Jumat, 22 November 2019 08:32:16 1360
Mau Nyabu di Rusun, Dua Oknum PNS Pelalawan Diciduk Polisi
RE dan DS dua oknum PNS Pelalawan dan De saat diamankan di Polres Pelalawan.

Inforiau.co - PANGKALAN KERINCI - Dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan berinisial RE (44) dan DS (34) dibekuk tim Satres Narkoba Polres Pelalawan, Kamis (21 /11/2019).


Dari keduanya polisi menyita dua paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening klep merah dengan berat kotor 0,27 gram.
Sebelumnya, tim Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat di rumah susun (Rusun) Kompleks Bhakti Praja, Pangkalan Kerinci sering terjadi transaksi narkoba.
Sekira jam 17.00 WIB, polisi melakukan penyelidikan dan disaat tepat langsung dilakukan tindakan penangkapan terhadap tersangka.


"Tersangka RE dan DS, pada saat ditangkap sedang ingin menaiki tangga rusun milik Pemkab Pelalawan," ungkap Paur Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Haryanto,
Selain menangkap RE dan DS, sebut Edy, hasil pengembangan polisi kemudian mengamankan De. Peran RE dan DS ini sebagai pemakai, sedangkan De merupakan kurir," jelasnya.
"Selain menyita barang bukti sabu, turut diamankan dua Hp, dua unit sepeda motor Honda Beat BM 3929 IC putih dannHonda Beat BM 5333 IB," beber Edy.

KOMENTAR