Korban Minuman Kadaluwarsa, Rasali Tempuh Jalur Hukum
Kamis, 03 Maret 2016 14:57:36 978

Kadis Prindagpasar dengarkan keterangan korban
Pangkalan Kerinci, inforiau.co - Rasali (45) warga jalan Seminai Pangkalan Kerinci Kota, Rabu (2/3) pagi sambangi kantor Dinas Perindustrian Perdangngan dan Pasar (Disprindagpasar) Kabupaten Pelalawan. Kedatangan bapak paruh bayah ini untuk mengadukan pihak minimarket Indomaret, Pangkalan Kerinci 19/088767117244, Jalan lintas timur no 19, Pelalawan, yang telah menjual sejumlah makanan dan minuman Kadaluwarsa/Expired date (EXP). "Saya datang kekantor Disprindagpasar untuk membuat laporan resmi. Sebab Indomaret, Pangkalan Kerinci 19/088767117244, Jalan lintas timur no 19 telah menjual barang-barang yang masuk limit kadaluwarsa. Sangat kita sesalkan barang yang telah kadaluwarsa masih saja dipajang dan dijualnya,"jelas Rasali, kepada awak media, Rabu (2/3) kantor Disprindagpasar. Kepada Kadis Prindagpasar. Ia menceritakan keluh kesah setelah anaknya Rea (4) menkonsumsi minuman ringan ultra the kotak yang dibelinya diminimarket Indomaret mengalami mual-mual, serta pusing. "Saya malam tadi, sekira jam 21;31 wib belanja di Indomaret bersama anak saya membeli minuman ultra the kotak harga dengan harga Rp 6.600. Singkatnya, setelah pulang, teh kotak tersebut lansung di diminum, selang bebera saat kemudian, anak saya malah mual-mual mau muntah, badan agak panas, napasnya ngos-ngosan, serta pusing. Melihat kejadian itu, minuman yang masih berisi stengah dan masih dipengang anak, spontan saya ambil lantas saya kroscek ternyata limit tercatat 27 Februari 2016, artinya minuman tersebut telah kadaluwarsa/Expired date (EXP),"Papar Rusali menceritan kondisi anaknya pasca minum tek kotak. Dihadapan Kadis, Ia juga menunjutkan BB serta struk belanja tek kotak tersebut. Untuk itu, Kepada awak media Rusali berjanji akan mempermasalahkan pihak indomaret ke jalur hukum, namun jalur itu ditempuh setalah berkoordinasi bersama pihak keluarga. "Saya pikir, pihak indomaret telah lalai, dan menyebabkan kerugian peda orang lain, hal ini tidak bisa didiamkan begitu saja, mereka harus bertanggung jawab. Terkait akan persoalan hukum saya akan konsultasi dahulu bersama keluarga,"tuturnya. Disamping itu, Rusali juga mempersoalan sisa uang kembalian belanja yang ditukar dengan permen. "Masak uang kelebihan belanja ditukar dengan bomban, meraka beralasan tidak ada uang receh. Sekarang bisa ngak bombon ini di tukar menjadi uang,"ujarnya kesal. Mendapat laporan Rasali, H zuherman Das lansung memberikan intruksi bawahanya untuk mengecek minimarket Indomaret,Pangkalan Kerinci 19/088767117244, yang terletak dijalan lintas Timur no 19. "Saya telah memerintahkan anggota untuk turun kesana tentu ditemani sudara Rasali. Pemilik swalayan ini juga akan kita panggil, saya ingin mendengar klaripikasi mereka kenapa hal ini sampai terjadi,"jelasnya. Kemudian terhadap kerugian yang derita oleh pihak konsumen, pihak dinas akan melakukan mediasi diantara meraka. "Ya, akan kita mediasi mereka, nah, terkait persoalan hukum, Ia mempersilahkan saudara Rasali untuk menempuh jalur hukum,"tuturnya yang jelas kita akan memberikan sanksi tegas kepada pihak indomaret ini. APR