Pemkab Pelalawan Pertegas Tindakan Indisipliner
Selasa, 05 Januari 2016 22:45:49 1256

Pangkalan Kerinci,inforiau.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Pelalawan bertindak cepat dengan merevisi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 12, menjadi Perbup 65 tahun 2015, tentang disiplin serta sanksi terhadap Aparutur Sipil Negara (ASN) serta Honorer.
Revisi ini dibuat setelah dilakukan Evaluasi terhadap kinerja ASN dan Honorer yang dinilai jauh dari yang diharapkan.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Badan Kepengawaian Daerah (BKD) Andi Yuliandri, S.Kom, Senin (4/1) saat dihubungi inforiau terkait dikeluarkanya Perbup nomor 65 tahun 2015.
"Perbup 65 tahun 2015 ini merupakan penegasan dari Perbub sebelumnya, dimana pada perbup tersebut secara rinci mengatur tentang sanksi dan denda yang diterapkan kepada ASN dan tenaga honor yang tidak disiplin,"jelas Andi Yuliandri.
Sebelumnya, lanjut Andi Yuliandri, Peraturan bupati tersebut dinilai masih terdapat kelemahan maka dilakukan refisi khususnya terkait sanksi terhadap tenaga honor kontrak.
"Kalau untuk ASN sudah jelas sanksi dan aturanya, baik terkait pemotongan Tunjangan Penghasilan Pengawai (TPP) Sementara untuk tenaga honor kontrak ditambah pemotongan pengahasilan dan tidak diperpanjang lagi kontraknya,"ujkarnya seraya menambahkan perbup tersebut menjadi dasar aturan dalam menerapkan hukuman indisipliner pegawai.
Dilanjutkanya, untuk penerapkan perbup tersebut setelah ditanda-tangini oleh bupati,
"Beberapa hari belakangan ini Bupati Pelalawan HM Harris telah menandatangai perbup tersebut, maka sejak ditanda-tangani perbup akan berlakukan,"tutupnya.
Sebelumnya, beberapa media telah menyoroti tentang pemborosan anggaran untuk tenaga honorer kontrak yang mencapai angka 150 milliar.
Dari data yang ada saat ini, tercatat tenaga honorer dilingkungan Pemkab Pelalawan mencapai angka 5.034 orang dengan menghabiskan anggaran untuk tahun 2016 mencapai Rp.150 miliar rupiah. Bila dibandingkan apa yang dikeluarkan Pemkab dengan hasil kinerja mereka tentu tidak sebanding dengan apa yang telah dikeluarkan Pemkab, padahal Pemkab sendiri tengah giat-giatnya melakukan pembangunan disana-sini. Nah ini yang menjadi sorotan publik. Kedepan ini yang secepatnya dilakukan evaluasi. APR