Munir Khawatir SMK Tutup, Akibat Tidak Adanya Siswa Baru
Senin, 16 Mei 2016 21:21:16 1063

Pangkalan Kerinci, inforiau.co - Sistem Rayonisasi Kecamatan (SRK) yang mulai diberlakukan pada penerimaan siswa baru tahun ajaran baru 2016/2017 untuk semua jenjang pendidikan di Kabupaten Pelalawan menuai pro dan kontra ditengah masyarakat. Satu alasan mendasar adalah tidak meratanya kulitas pendidikan, tidak meratanya tenaga pengajar (Guru) disamping persolan klasik lainya semisal fasilitas sekolah. Yang jelas kebijakan ini tidak sejalan dengan Amanat UUD 1945.
"Saya pikir sistem yang diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan perlu di kaji ulang. Sebab antara satu sekolah dengan sekolah lain terdapat banyak perbedaan kendati sama-sama berasal dari sekolah sama tingkatan,"jelas Abdul Wahid warga jalan Akasia Pangkalan Kerinci, sekaligus salah seorang guru honor disalah satu Sekolah Menengah Tinggkat Pertama Pangkalan Kerimci. Ahad (15/5) kemarin siang.
Bahkan sambung bapak yang lebih akrab disapa Abdul ini, menyarankan Dinas Pendidikan terlebih dahulu menyempurnakan fasilitas pendidikan, bertekad meningkatkan mutu pendidikan, kemudian pemerataan guru-guru disekolah yang notabene berada di desa. Kalau itu telah ok, baru langkah-langkah dan kebijakan lain bisa di lakukan sekaligus dilakukan rayonisasi.
"Rayonisasi sendiri tujuanya adalah membatasi sekolah yang masuk katagori favorit untuk menerima siswa baru dari luar kecamatan dimana sekolah itu berada. Padahal setahu saya, tidak ada satupun aturan undang-undang yang melarang seseorang untuk menuntut ilmu pendidikan disekolah yang diinginkan. Bahkan dikabupaten/kota lain semisal di Provinsi Sumatra Barat, ada kebijakan, disana para pelajar bebaskan untuk memilih sekolah favorit dengan catatan hapal membaca 1 Juz Al-Quran dengan gratis. Namun terbalik didaerah kita. Kita mala membatasinya. Padahal untuk besekolah merupakan hak dasar yang harus dipenuhi pemerintah sejalan dengan UUD 1945,"Jelasnya.
Konsistensi Dinas Pendidikan juga masih diragukan khususnya penempatan tenga pendidik (Guru). Secara kasat mata, terjadi migrasi besar-besaran tenaga pengajar kekota-kota dengan berbagai alasan. Anehnya Dinas Pendidikan seakan meng aminkan akan hal ini terjadi.
"Terkait pemerataan guru disekolah khususnya didaerah pedesaan. Seharusnya Dinas Pendidikan melalui Kepala dinasnya lebih mempersulit proses perpindahan guru-guru. Ini yang terjadi dilapangan, berbagai cara dilakukan seseorang guru asalkan dia dapat pindah mengajar kedaerah perkotaan. Apa yang terjadi selanjutnya, sekolah didesa setiap tahun terus meratapi nasibnya ditinggal pergi gurunya, sementara di kota-kota terjadi penumpukkan tenaga pengajar. Ironisnya hampir setiap tahun ratusan guru diterima menjadi tenaga pengajar baik PNS/Honor Kontrak, oleh pemerintah dan ditempatkan di desa. Nah inilah yang seharusnya menjadi PR dan terus dibenahi oleh Dinas Pendidikan Pelalawan ketimbang membuat kebijakan baru yang lebih kepada membatasi hak-hak warga untuk mendapatkan pendidikan dengan kualitas oke,"ungkapnya, perlu dicatat ini adalah hak dasar yang harus dipenuhi Pemerintah.
Terpisah, apa yang disampaikan Abdul juga diamini Munir (Guru SMK). Ia menambahkan Sistem Rayonisasi Kecamatan (SRK) alah Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan disenyalir dapat menutup operasional sekolah kejuruan.
"Ngini, pertama sekolah kejuaraan, Katakanlah SMK, ditempat kita tidak semua kecamatan memiliki SMK. Kedua tidak semua tamatan SMP masuk kesekolah kejuaruan. Kalau diterapkan SRK maka berdampak kepada kelajutan SMK itu sendiri. Pengalaman saya selama hampir puluhan tahun mengajar di sekolah kejuruan, siswa-siswi yang belajar disini datang dari kecamatan luar, kabupaten luar, dari dalam kecamatan sediri tak habis jari ini mereka yang masuk. Kalau sistem SRK ini betul diterapkan, saya kwartir akan ada sekolah kejuruan yang gulung tikar karena tidak adanya siswa yang masuk,"ungkap Munir, kalau ini sempat terjadi maka masyarakat perlu menunjuk pemerintah daerah dengan program Pelalawan Lancarnya.
Jadi, sebaiknya sambung Munir yang merupakan salah seorang guru SMK jurusan IPA ini, kembali menyarankan agar SRK ini kembali ditinjau ulang, dan kalau memungkinkan dibatalkan.
Sementara itu, Kadisdik Kabupaten Pelalawan H Syafruddin Kamal MM mengungkapkan Sistem Rayonisasi Kecamatan dimaksudkan untuk pemerataan penerimaan siswa baru, sehingga tidak bertumpuk di satu sekolah dan satu kecamatan saja.
"Kita justru memikirkan pemerataan. Selama ini, sering terjadi masalah orang tua yang protes karena tidak bisa memasukkan anak disekolah favorit disebabkan terbatasnya ruangan belajar. Kemudian melalui sistem ini akan memungkinkan kita untuk mengukur kualitas suatu sekolah, dimana letak kekurangannya bisa kita lakukan pembenahan dimasa akan datang,"jelas Kadisdik.
Kemudian lanjut H Syafruddin Kamal MM, terkait untuk sekolah SMK yang akan ada regulasi aturanya.
"Kita tahu, saat ini tidak semua kecamatan memiliki Sekolah Kejuruan. Maka Disdik buat kebijakan namanya pindah rayon. Anak-anak yang berasal diluar kecamatan dimana sekolah berasal, maka mereka cukup buat dan lapor ke UPTD Pendidikan di masing-masing. Disana diberikan surat pindah rayon, surat inilah natinya akan mengatasi persoalan rayon ini,"tutup. APR