Wahidin Kawal Pemalsuan Akte Pendirian Yayasan

Kamis, 25 Agustus 2016 22:17:13 1298
Wahidin Kawal Pemalsuan Akte Pendirian Yayasan
Rokan Hilir, inforiau.co - Yayasan Perguruan Wahidin Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir menyambut baik bergulirnya proses hukum pemalsuan dokumen akte pendirian yayasan yang dilakukan tersangka Poniman Asnim alias Ke Tong Pho dan Siti Masnuroh.
 
Kuasa Hukum Yayasan Perguruan Wahidin Bagansiapiapi, Afdhal Muhammad mengatakan, keduanya kini berstatus tahanan Kejati DKI Jakarta dan segera menjalani persidangan setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta pada 8 Agustus 2016.
 
"Kami menyambut baik hal ini dan akan terus mengawal sidang di PN Jakarta Utara hingga keluarnya putusan hakim," kata Afdhal kepada wartawan di Bagansiapiapi.
 
Dia mengatakan, mulai disidangkan kasus ini merupakan kemenangan buat pendidikan di kota Bagansiapiapi, khususnya seluruh pengurus, pembina dan alumni dari Yayasan Perguruan Wahidin yang ada di seluruh Indonesia.
 
"Ini sebagai pembuktikan bahwa apa yang dilakukan tersangka itu salah," tuturnya.
 
Dia menjelaskan, Poniman menjadi tersangka pemalsu akte berdirinya Yayasan Perguruan Wahidin. Sebenarnya yayasan itu berdiri sejak tahun 1963, namun oleh Poniman diubah menjadi akte nomor 77 tahun 2008 tentang pendirian Yayasan Perguruan Wahidin.
 
Saat mengajukan perubahan akte ke Notaris Siti Masnuroh, Poniman menggunakan kop surat PT Karya Tehnik Grup. Disitu Poniman selaku komisaris utama dan mengajukan akte baru ke Notaris Siti Masnuroh.
 
Perkara ini diusut oleh jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak 7 Maret 2010, pelapor Sudarno Wahyudin selaku koordinator Yayasan Wahidin, dengan nomor laporan polisi LP/171/III/2010/Bareskrim.
 
Tersangka Poniman dikenakan pasal 266 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, sementara Siti Masnuroh notaris yang mengubahkan akte dikenai pasal 264 KUHP. ARC

KOMENTAR