Warga Kampung 40, “Ngadu” ke DPRD Siak

Selasa, 15 Maret 2016 18:20:20 1962
Warga Kampung 40, “Ngadu” ke DPRD Siak
Beberapa warga yang memiliki lahan yang diklaim pemerintah kabupaten Siak sebagai kawasan cagar biosfer Giam Siak Kecil (GSK) mendatangi Komisi II DPRD Kabupaten Siak.
Siak Sri Indrapura, inforuiau.co – Beberapa warga yang memiliki lahan yang diklaim pemerintah kabupaten Siak sebagai kawasan cagar biosfer Giam Siak Kecil (GSK) mendatangi Komisi II DPRD Kabupaten Siak untuk menyampaikan aspirasi mereka.
“Iya, kita datang hari ini ke DPRD Siak untuk menyampaikan aspirasi kita sebagai masyarakat yang meminta keadilan kepada wakil rakyat yang ada di DPRD Siak, tentang lahan yang diklaim Pemkab Siak sebagai cagar biosfer Giam Siak Kecil (GSK),” ujar Edianto (32), perwakilan warga kampung 40, Senin (14/3).
Tujuan perwakilan warga kampung 40 ke Komisi II DPRD Siak untuk bertemu dengan Ketua Komisi II, Syamsurizal sekaligus mengadukan kondisi penggusuran yang bakal dilakukan. Tetapi, Politisi Partai Demokrat tersebut tidak berada diruang kerjanya dan langsung disambut Anggota Komisi II, Musar.
Di hadapan Musar, Edianto yang yang berharap bisa menyampaikan aspirasinya ke Ketua Komisi II, langsung diarahkan ke Wakil Ketua II DPRD Siak, Hendri Pangaribuan.
“Mungkin lebih baik, bapak-bapak, jumpai saja Pak Wakil Ketua II DPRD Siak ke ruangannya, ia mungkin bisa memberikan arahan,” ujar Musar.
Menanggapi arahan dari Musar, Edianto langsung menyampaikan aspirasinya ke Hendri Pangaribuan, ia mengungkapkan, warga kampung 40 bukan perambah kawasan cagar biosfer Giam Siak Kecil (GSK) yang selama ini digembar gemborkan oleh Pemkab Siak.
Lahan yang mereka tempati sejatinya dibeli dari masyarakat dan dikeluarkan surat oleh penghulu kampung setempat.
“Warga di kampung 40 memiliki legalitas resmi 120 orang, dan yang sudah ada data resminya di pihak kepolisian sebanyak 116 orang, itu asli memiliki identitas resmi dari kabupaten Siak,” ungkap Edi Anto.
Lanjutnya, lahan yang ditempati saat ini bukan kawasan cagar biosfer Giam Siak Kecil (GSK), pasalnya pada tahun 2006 sudah diajukan ke pemerintah pusat.
“Kalau masyarakat kampung 40 dianggap merambah hutan kawasan cagar biosfer Giam Siak Kecil (GSK), dan diangap juga warga ilegal, berarti tanda tangan MS. Kaban, menteri kehutanan pada masa itu, juga ilegal, karena ia juga menandatangani surat yang kami ajukan ke kementrian pada masa itu,” beber Edianto.
Masyarakat yang legal seharusnya, tidak bisa dievakuasi, pasalnya memiliki identitas yang resmi sebagai warga kabupaten Siak.
Menanggapi permasalahan tersebut, Wakil Ketua II DPRD Siak, Hendri Pangaribuan, memberikan apresiasi kepada perwakilan warga kampung 40 yang datang ke ruangannya.
Ia mengungkapkan, langkah yang dilakukan oleh perwakilan warga kampung 40 tersebut sudah benar. Apalagi, warga sudah menyambangi Komisi II DPRD Siak, yang sejatinya masalah ini sebagai tugas mereka di Komisi II.
“Langkah Saudara sangat tepat, karena sudah mengajukan ke komisi II.
Selama ini saya melihat di media langkah-langkah yang dilakukan pemerintah untuk kampung 40 sangat bagus, tetapi tidak seperti kenyataannya,” ungkapnya.
Seharusnya lanjut Hendri Pangaribuan, menyebut pemerintah harus memfasilitasi masyarakat tersebut, jangan ditelantarkan, karena kalau benar keterangan dari warga yang datang hari ini, pemerintah harus memperhatikan masyarakat yang ada di kampung 40.
“Kita akan melakukan penyerahan berkas ini ke Komisi II, kalau bisa secepat mungkin kita melakukan hearing,” pungkasnya.
Masyarakat kampung 40, berharap pemerintah kabupaten Siak, beserta DPRD Siak, dapat dufuk bersama warga membahas permasalahan ini, sebelum tanggal 22 Maret 2016. Pasalnya relokasi masyarakat di kampung 40 yang saya dengar di beberapa media dilakukan pada tanggal tersebut. INT/EJO

KOMENTAR