16 Mobil Boleh Terobos Antrean di Pelabuhan Roro

Senin, 14 Maret 2016 13:27:59 1287
16 Mobil Boleh Terobos Antrean di Pelabuhan Roro
Terlihat kenderaan memasuki kapal Roro di Kabupaten Bengkalis.
Bengkalis, inforiau.co - Beberapa waktu lalu salah satu mobil dinas BM 4 D mendapat kritikan dari sejumlah netizen karena ketahuan menerobos antrean panjang menjelang masuk kapal Roro di Pelabuhan Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis.
Namun demikian, bila mengacu kepada Surat Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Bengkalis No. 551/ Dishubkominfo/2016/50 yang ditujukan kepada Kepala/Pimpinan Operator Penyeberangan, sebenarnya Mobdin BM 4 D termasuk yang memperoleh prioritas boleh tidak ikut antre. Baik itu di pelabuhan Ro-Ro Air Putih maupun Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu.
Selain ambulance, menjawab wartawan, kata Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri, menjelaskan, sesuai surat Kepala Dishubkominfo tertanggal 25 Januari 2016 yang langsung ditandatangani Kepala Dishubkominfo H Jaafar Arief itu, ada 16 Mobdin yang memperoleh prioritas di kedua pelabuhan tersebut.
"Ke-16 Mobdin tersebut adalah Mobdin Bupati Bengkalis (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor/TNKB BM 1 D), Wakil Bupati Bengkalis (BM 5 D), Dandim 0303/Bengkalis (TNKB Militer), Kapolres (TNKB Polri), Kepala Kejaksaan Negeri (BM 3 D),” jelas Johan, Ahad(13/3).
Kemudian, imbuhnya, Ketua Pengadilan Negeri (BM 4 D), Ketua Pengadilan Agama (BM 4 DP), Sekretaris Daerah (BM 6 D), Ketua DPRD (BM 2 D) dan tiga Mobdin Wakil Ketua DPRD dengan nomor kendaraan masing BM 1540 D, 1204 D, dan BM 1203 D.
Selanjutnya, katanya lagi, Mobdin Asisten Tata Praja Sekretariat Daerah (BM 14 D), Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (BM 15 D), Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (BM 16 D) dan Kepala Dishubkominfo (BM 1062 D). Sedangkan untuk Mobdin lainnya harus tetap ikut antre.
Sementara ketika ditanya bagaimana kalau ada diantara pejabat-pejabat tersebut misalnya menggunakan kendaraan pribadi/Mobdin atau TNKB lain maupun Tanda Nomor Kendaraan Khusus waktu ingin menyeberang? "Kalau mengacu kepada surat Kepala Dishubkominfo No 551/ Dishubkominfo/2016/50 itu, tentu tidak boleh. Karena prioritas tersebut diberikan kepada Mobdin dengan TNKB dimaksud," papar Johan.
Selanjut ketika ditanya lagi bagaimana jika TNKB tersebut misalnya dipindahkan ke kendaraan atau Mobdin yang lain?. "Jika merujuk kepada surat Kepala Dishubkominfo No 551/ Dishubkominfo/2016/50 itu, juga sama. Tak boleh dan tak berhak mendapatkan prioritas. Sebab jika tak dikeluarkan TNKB Khusus dan/atau TNBK Rahasia, sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor hanya memiliki satu TNKB yang sah," tambahnya.NTO

KOMENTAR