168 Orang Lulus Tes Calon Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS

Jumat, 25 November 2016 11:19:08 768
168 Orang Lulus Tes Calon Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS
Bangkinang,inforiau-Sebanyak 168 orang calon Penyuluh Agama Islam (PAI) non PNS dinyatakan lulus dalam tes tertulis dari 189 orang yang mengikuti tes tertulis di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar H Fairus MA melalui Kasi Bimbingan Masyarakat Islam H Syafrizal Aziz, Kamis (24/11/2016) diruang kerjanya, Kantor Kemenag Kabupaten Kampar, Jalan DI Panjaitan, Bangkinang Kota. "Kelulusan tes ini berdasarkan hasil pemeriksaan tes tertulis seleksi calon PAI non PNS yang dilaksanakan pada hari minggu tanggal 20 november 2016, dengan nomor pengumuman 179/Kk.04.4/5/BA.00/11/2016, tentang hasil tes tertulis seleksi Penyuluh Agama Islam (PAI) non PNS dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar tahun 2016," jelasnya. Oleh karena itu, Syafrizal mengharapkan kepada yang lulus tes tertulis ini, untuk bisa menyiapkan diri dalam tes wawancara, sesuai dengan yang telah ditetapkan. "Hal ini harus menjadi perhatian kita bersama, agar tahapan tes wawancara ini, bisa berjalan dengan lancar, aman dan kondusif, sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama," tegasnya. Adapun pengumuman tersebut berisi beberapa point yaitu sebagai berikut : -Pertama, Bagi nama-nama yang dinyatakan lulus tes tertulis, dapat melanjutkan tahapan seleksi berikutnya. -Kedua, bagi peserta yang dinyatakan lulus tes tertulis, agar hadir dalam tes wawancara yang dilaskanakan pada : A.Gelombang satu, hari Senin, tanggal 28 November 2016, pukul 08:00 WIB s/d selesai, bertempat di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Kampar. B.Gelombang kedua, hari Selasa, tanggal 29 November 2016, pukul 08:00 WIB s/d selesai, bertempat di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Kampar. -Ketiga, apabila peserta tidak hadir pada waktu yang telah ditetapkan, dianggap mengundurkan diri. -Keempat, hasil pemeriksaan tes tertulis seleksi Penyuluh Agama Islam (PAI) non PNS tidak dapat diganggu gugat.IR

KOMENTAR