3 Desa di Riau Tolak Imunisasi

Kamis, 03 Maret 2016 16:38:55 1938
3 Desa di Riau Tolak Imunisasi
Pekanbaru, inforiau.co - Pemerintah akan menggelar Pekan Imunisasi Nasional (PIN) pada 8 sampai 15 Maret 2016. Di Riau ada tiga desa yang terang-terangan menolak imunisasi. Mereka menganggap haram imunisasi karena berbahan dasar babi.
Tiga desa yang menolak adanya imunisasi adalah Desa Sungai Parit, Desa Sekar Mawar di Kecamatan Sungai Lala. Selanjutnya Desa Serai Wangi Kecamatan Peranap yang semuanya berada di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Dengan adanya penolakan PIN tersebut, Dinas Kesehatan Provinsi Riau hari ini menggandeng Majalis Ulama Indonesia (MUI) Riau dan MUI Inhu, dan Dinas Kesehatan Inhu. Mereka hari ini melakukan pendekatan.
"Petugas di lapangan kesulitan melakukan pendekatan karena adanya penolakan tersebut," kata Koordinator Media Center, Dinkes Riau, Rozita, Rabu (2/3).
Menurut Rozita, petugas PIN di Kabupaten Inhu melaporkan ke Dinkes Riau bahwa mereka tidak diterima masyarakat terkait imunisasi. Alasan warga bahan dasar imunisasi dari babi sehingga dianggap haram.
"Dari sejumlah laporan petugas di lapangan, warga menolak imunisasi karena adanya tokoh agama setempat menyebutkan bahan dasar imunisasi tidak halal," kata Rozita.
Menurut Rozita, setiap kali petugas PIN melakukan sosialisasi ke masyarakat tiga desa tersebut, tetap saja ada penolakan. Sehingga petugas PIN akhirnya melaporkan masalah ini ke Dinkes Riau.
Karena itulah, katanya, Dinkes Riau menggandeng MUI untuk melakukan pendekatan ke sejumlah tokoh agama di tiga desa tersebut. Pendekatan ini perlu dilakukan untuk memberikan pemahaman dari sudut pandang agama dan kesehatan.
Terkait isu vaksin haram dan halal, Kadiskes Riau tersebut membeberkan isi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 04 Tahun 2016 tentang Imunisasi. Dimana, diterangkan tentang al-Darurat yaitu kondisi keterpaksaan yang apabila tidak diimunisasi dapat mengancam jiwa manusia.
Kemudian, tentang al-Hajat yaitu kondisi keterdesakan yang apabila tidak diimunisasi maka akan dapat menyebabkan penyakit berat atau kecacatan pada seseorang.
Sebagai catatan, dalam Fatwa MUI nomor 4 Tahun 2016, disebutkan bila sesungguhnya proses peningkatan kekebalan tubuh terhadap penyakit tertentu, dengan memasukkan vaksin ini dibolehkan. Hal ini merupakan salah satu bentuk ikhtiar.
Bahkan, jika melihat dampak seseorang yang tidak diimunisasi dapat menyebabkan penyakit berat atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa, maka imunisasi menjadi wajib.
Karena itu, fatwa MUI tersebut merekomendasikan kepada para orang tua dan masyarakat wajib berpartisipasi menjaga kesehatan, termasuk dengan memberikan dukungan pelaksanaan imunisasi.
”Tentu, vaksin imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci. Penggunaan vaksin imunisasi berbahan haram dan atau najis tetap hukumnya haram,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh.
Namun, ada catatan. Vaksin berbahan haram dan atau najis masih boleh digunakan dengan kondisi darurat dan keterdesakan. Maksudnya, dapat digunakan bila berada di kondisi keterpaksaan, yang apabila tidak diimunisasi bisa mengancam jiwa.
Serta, dalam kondisi keterdesakan, yang apabila tidak diimunisasi maka dapat menyebabkan penyakit berat atau kecacatan.
”Tapi, pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi ini,” ungkap pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) itu. Dtc/Net/Ir

KOMENTAR