42 Persen Pegawai Nganggur

Kamis, 10 Maret 2016 12:58:18 1020
42 Persen Pegawai Nganggur
Jakarta, inforiau.co - Data di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyebutkan, 42 Persen pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia menganggur.
Mereka datang ke kantor tidak ada pekerjaan yang ditunaikan. Itu berlangsung sampai jam pulang kantor.
Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja menuturkan, fakta kondisi PNS di instansi pemerintah pusat dan pemeritah daerah (Pemda) ada 42 persen PNS di Indonesia yang datang ke kantor hanya melongo.
"42 persen dari 4,517 juta PNS di Indonesia tidak tahu apa yang harus dia kerjakan. Begitu sampai kantor, dia bingung mau kerjakan apa," kata Setiawan.
42 persen itu sama dengan 1,369 juta PNS. Semuanya itu berada ada di jabatan fungsional umum (JFU). Oleh karena itu pihaknya meminta seluruh sekretaris Daerah (Sekda) diminta untuk melakukan audit organisasi dan memetakan PNS yang bertugas di JFU.
Dari pemetaan akan diketahui berapa sebenarnya jumlah PNS yang masih bisa didongkrak kemampuannya dan berapa harus dirasionalisasi.
Para sekda silakan melakukan audit organisasinya. Petakan PNS di JFU ada di posisi apa, punya kualifikasi atau tidak. Setelah dapat hasilnya, baru kita menanjak pada langkah berikutnya," tandasnya.
Dia menambahkan, pemerintah tidak bisa membiarkan PNS yang datang ke kantor hanya melongo. Semua harus tahu kerjanya apa dan menghasilkan kinerja.
Iwan menyebutkan, rencana rasionalisasi dengan program pensiun dari 2017 hingga 2019 itu untuk pensiun dini hanya 1 juta orang. sedangkan sisanya 500 ribu merupakan PNS yang benar-benar masuk usia pensiun secara reguler. (sam/esy/iil/JPG)
KemenPAN-RB Siapkan Aturan Teknis
Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan mengeluarkan aturan teknis agar pemerintah daerah (Pemda) dapat melakukan pemetaan kualifikasi, kompetensi dan kinerja sumber daya manusia (SDM) di masing-masing daerah.
Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pemetaan tersebut dilihat dari sisi jumlah maupun jabatan untuk mengetahui kebutuhan SDM yang diperlukan.
"Pemetaan kompetensi, kualifikasi dan kinerja SDM daerahnya sebagai bahan untuk mengetahui kondisi dari masing-masing SDM," kata Setiawan.
Diterangkanya, ada beberapa hal yang harus dilakukan untuk pemetaan. Pertama, pertahankan dan mendorong SDM yang kompeten, qualified, dan berkinerja.
Kemudian, diklat atau mutasi atau redistribusi untuk SDM yang masih potensial dikembangkan. Dan, penanganan SDM kuadran IV, misalnya dengan pensiun dini.
"Tapi hal ini sangat tergantung dari keuangan negara. Terakhir, rekrutmen SDM aparatur harus tepat sasaran sesuai dengan arah pembangunan nasional dan potensi daerah. Semua ini ada tahapan-tahapannya dan dilakukan verifikasi dan validasi," paparnya.
Untuk kebijakan ini, lanjutnya, pemerintah menargetkan penurunan belanja pegawai secara nasional dari 33,8 persen menjadi 28 persen dari total APBN/APBD selama rentang waktu 2015-2019.
"Secara prinsip program rasionalisasi ini adalah juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, bukan malah sebaliknya," ujarnya. Jpnn/Ir

KOMENTAR