Bawaslu Kota Payakumbuh Beri Peringatan Keras dan 'Usir ' Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 08 Februari 2019 06:29:52 607
Bawaslu Kota Payakumbuh Beri Peringatan Keras dan 'Usir ' Bupati Lima Puluh Kota
Anggota Bawaslu Kota Payakumbuh saat memberikan peringatan kepada Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi (kanan) (Foto: Hajrafiv Satya Nugraha/covesia)

Hadiri Tabligh Akbar Ma'ruf Amin

Payakumbuh, Kanalsumatera.com - Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi harus mengurut dada setelah dirinya tidak diperbolehkan masuk oleh Bawaslu Kota Payakumbuh dalam acara tabligh akbar Calon Wakil Presiden Nomor Urut 01, Ma’ruf Amin bersama para jamaah Thariqat Naqsabandiyah dan samaniyah di Gor M. Yamin,Kubu Gadang, Kota Payakumbuh, Kamis (07/02/2019) pagi.

Padahal orang nomor satu Kabupaten Limapuluh Kota ini telah hadir 30 menit sebelum acara akan dimulai.

Pantauan Covesia.com di halaman GOR M. Yamin Kubu Gadang, Irfendi Arbi yang hendak masuk ke pintu utama Gor M Yamin, diminta oleh salah satu Komisioner Bawaslu Kota Payakumbuh, Suci Wildanis untuk berbicara di luar halaman Gor sekitar pukul 10.30 WIB.

Selama 20 menit, Irfendi Arbi dan Suci terlibat pembicaraan yang pada akhirnya membuat Irfendi berjalan ke parkiran mobil samping GOR M. Yamin.

Bupati Limapuluh Kota ini menaiki mobil dinas BA 1 C miliknya dan langsung meluncur pergi dari tempat tersebut. Langkah bupati ini juga diikuti oleh staf humas dan beberapa pejabat Kabupaten Limapuluh Kota.

Saat Covesia.com bertanya apa yang terjadi antara bupati dengan Suci, Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh, M. Khadafi menuturkan saat Irfendi Arbi masuk ke halaman Gor M. Yamin, pihaknya langsung menanyakan apa maksud kedatangan kepala daerah di acara Tabligh Akbar Ma’ruf Amin ini.

Pasalnya, Ma’ruf Amin saat ini sedang masa kampanye untuk menjadi Wakil Presiden RI.

“Saat melihat Irfendi Arbi, kami langsung menanyakan maksud kedatangan beliau. Pasalnya, acara tabligh akbar ini pasti kental dengan unsur kampanye. Walaupun tidak ada atribut politik didalam acara, tapi bisa saja secara lisan nanti ada hal-hal yang terindikasi seperti kampanye,” kata Khadafi.

Karena dalam PP No 32 tahun 2018 pasal 35, 36 dan 38 tentang tidak memperbolehkan kepala daerah untuk berkampanye maupun mengikuti kegiatan kampanye Pemilihan Umum dihari kerja. Jika pun ingin berkampanye, kepala daerah tersebut harus mengajukan cuti.

“Ternyata bupati tidak dalam keadaan cuti. Makanya kami berikan peringatan keras kepada beliau. Bupati boleh saja kami persilakan masuk ke dalam, tapi jika ada unsur-unsur kampanye. Kami akan lakukan penindakan kepada Bupati,” katanya.

Setelah mendapatkan penjelasan tersebut, Khadafi mengatakan Irfendi Arbi akhirnya memilih membatalkan niatnya untuk hadir dalam acara tabligh Akbar Ma’aruf Amin tersebut.cc/ir

KOMENTAR