Abaikan Keistimewaan Aceh, UU Pemilu Digugat DPRA

Selasa, 03 Oktober 2017 19:10:54 668
Abaikan Keistimewaan Aceh, UU Pemilu Digugat DPRA
Jakarta, Inforiau.co - DPR Aceh menyesalkan sikap Kemendagri yang tidak melakukan konsultasi ke Aceh (DPR dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh) terkait UU Pemilu yang merugikan masyarakat Aceh. 
 
Menurut jubir Fraksi Partai Aceh, Iskandar Usman, pihak Panja RUU Pemilu maupun Kementerian Dalam Negeri tidak melakukan konsultasi dengan pihak DPR Aceh saat menyusun UU Nomor 7/2017. “Tidak ada konsultasi dengan kita secara lembaga. Saya sudah tanya kepada Ketua, Wakil Ketua dan seluruh anggota DPR Aceh tidak pernah bertemu melakukan konsultasi,” sebutnya.
 
Adapun bunyi pasal 557 dalam UU nomor 7 Tahun 2017 tersebut adalah:
1. Kelembagaan Penyelenggara Pemilu di Aceh terdiri atas:
a. Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota merupakan satu kesatuan kelembagaan yang hierarkis dengan KPU;
b. Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota merupakan satu kesatuan kelembagaan yang hierarkis dengan Bawaslu.
 
2. Kelembagaan Penyelenggara Pemilu di Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya berdasarkan Undang-Undang ini.kpc/ir
 
 
editor : asa

KOMENTAR