Achmad DPR Minta Mendagri Evaluasi Proses Pengangkatan Pj Kepala Daerah

Jumat, 27 Mei 2022 20:42:07 206
Achmad DPR Minta Mendagri Evaluasi Proses Pengangkatan Pj Kepala Daerah
Anggota DPR RI fraksi Demokrat, Achmad

Inforiau - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian diminta mengevaluasi kembali proses pengangkatan Penjabat (Pj) Bupati/Walikota untuk lebih terbuka dan transparan.

Permintaan itu disampaikan anggota DPR RI fraksi Demokrat, Achmad, Jumat (27/5). Permintaan itu merespons dari beberapa Gubernur yang merasa direkomendasikan tidak diakomodir oleh Mendagri. Imbasnya, menimbulkan polemik di daerah yang berujung penundaan pelantikan Pj Bupati/Walikota.

"Perlu dievaluasi kembali kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri tentang penetapan Pj untuk bupati dan walikota yang tidak mengakomodir usulan dari Gubernur," kata Achmad, Jumat (27/5).

Kata Achmad, memang Undang Undang 10/2016, Mendagri mempunyai hak prerogatif dalam penunjukan Pj Bupati/Walikota tanpa usulan maupun diluar usulan dari gubernur.

Meski demikian, kata dia, di dalam menjalankan hak prerogatif tersebut sebaiknya Mendagri tidak hanya semata-mata berprinsip kepada kewenangan atau peraturan yang ada.

Ia berpendapat, seharusnya Mendagri harus mempertimbangkan moral, etika politik dan kearifan lokal.

"Sehingga diharapkan kebijakan dengan hak prerogatif itu tidak menimbulkan konflik/kegaduhan, keresahan di daerah," jelasnya.

Legislator asal Riau ini berharap, konflik kegaduhan dan keresahan tidak terjadi lagi. Untuk itu perlu pemantapan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam proses penetapan calon Penjabat Bupati/Walikota.

Dengan demikian, Achmad meyakini asas sentralisasi dan azas desentralisasi dapat seiring dan sejalan dalam rangka menjalankan sistem pemerintahan di Indonesia.

"Disamping itu transparansi dari berbagai pihak baik dari pihak gubernur maupun pihak Mendagri diperlukan. Sehingga seorang Penjabat Bupati dan Walikota setelah dilantik siap bekerja di wilayahnya dan tidak disibukkan dengan isu-isu proses pengangkatannya," tuturnya.

Achmad menuturkan, agar tidak terjadi tarik menarik kepentingan, Gubernur harus lebih transparan dalam menyampaikan nama yang diusulkan itu kepada masyarakat.

"Dan gubernur meminta pandangan dan pendapat dari tokoh masyarakat, baik tokoh adat, tokoh politik dan pendidikan," terangnya.*

KOMENTAR