Apa Beda Ahok dan Buni Yani?

Jumat, 25 November 2016 10:29:20 898
Apa Beda Ahok dan Buni Yani?
Buni Yani dan Ahok, status sama nasib beda.

Jakarta, inforiau - Perlakuan diskriminalisasi dirasakan oleh Buni Yani atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran kebencian berdasarkan SARA. Buni Yani pun mengambil langkah hukum dengan mengajukan upaya praperadilan.


“Yang jelas status pak Buni jadi tersangka ini juga kita akan segera melakukan upaya hukum praperadilan,” ujar Aldwin Rahadian selaku kuasa hukum Buni Yani kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/11).
Aldwin menjelaskan, kliennya tidak sepatutnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi yang mengandung rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA sebagaimana Pasal 28 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


“Pak Buni ini tidak pantas ditetapkan sebagai tersangka, apalagi kasus ini berkorelasi dengan Pak Ahok yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jadi siapa yang menebar kebencian, siapa yang menebar SARA?” sambung Aldwin.
Buni mengungkapkan kekecewaannya atas penetapan dirinya sebagai tersangka. “Ya sebetulnya kami sangat kecewa sama kepolisian yang menjadikan saya tersangka, karena menurut kami sih enggak terlalu ada bukti yang substansial,” ungkap Buni.


Hormati putusan hukum, Buni menghormati proses hukum. Ia hanya berharap mendapatkan keadilan atas kasusnya itu. “Tapi mereka mempunyai pertimbangan berbeda kan, jadi kami menghargai itu meski berbeda pendapat. Mudah-mudahan keadilan bisa ditegakan karena semua warga negara berhak mendapatkan keadilan yang sama,” pungkasnya.


Buni Yani, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) merasa diperlakukan berbeda dibanding Ahok. Padahal Ahok menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.


Buni merasa perlakuan polisi terhadap dirinya berbeda dibanding dengan perlakuan polisi terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Dalam kasusnya, kata Buni, berita acara pemeriksaan (BAP) belum rampung dirinya sudah ditetapkan menjadi tersangka.


Dia merasa sangat berbeda dengan yang dilakukan pada Ahok. Kalau Kalau Ahok gelar perkara dulu baru ditentukan menjadi status tersangka.
“Kalau dalam kasusnya saya, bahkan BAP-nya baru keluar aja saya langsung keluar surat penangkapan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Buni, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/11).


Buni merasa perlakuan polisi terhadap dirinya tidak adil. Padahal, dirinya merasa sangat kooperatif saat dimintai keterangan oleh penyidik.
“Makanya saya bilang ini harus sama. Anda kawan-kawan wartawan berhak mendapatkan keadilan, saya juga sama,” kata Buni.


Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani, pengunggah ulang video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu, sebagai tersangka. Buni sudah diperiksa kepolisian, tetapi tidak ditahan karena dianggap kooperatif.
Dalam kasus ini, Buni terancam dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.*1

KOMENTAR