Awas, Nanti Kena Denda Rp 60 Miliar

Pekanbaru, inforiau - Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.
Hal itu turut pula dibenarkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, melalui Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman. "Kalau dalam peraturannya benar, itu ada sanksi pidana kalau jual eceran," sebutnya.
Manun demikian, melihat kondisi di lapangan saat ini penjual bensin eceran masih marak ditemukan. Mulai dari yang menjual dengan botol kemasan, ada pula memakai pengisian sendiri, berupa Pertamini.
Keberadaan pengecer bensin ini telah menjadi alternatif bagi pengguna kendaraan roda dua. Sebab tidak jarang, SPBU selalu ramai bahkan antrean panjang untuk mengisi bensin.
Ditanya mengenai penegakan terhadap aturan tersebut, disampaikan Irba merupakan ranah penegak hukum, bukan Disperindag Pekanbaru.
"Kita hanya sosialisasi, kalau untuk sanksi itu di kepolisian. Artinya ketika sudah disosialisasikan, seharusnya masyarakat juga dapat menyadari mengenai sanksi yang akan diterimanya jika tetap menjual eceran " katanya.
Hanya saja Irba menyebut aturan yang mengenakan sanksi pada pengecer bensin juga membuat pihaknya dilema. "Karena jumlahnya (bensin) dijual sedikit. Dan sudah termasuk membuka lapangan pekerjaan," katanya.
Sedangkan kepada pihak SPBU, Disperindag sendiri sebenarnya telah memberikan imbauan, agar tidak melayani pembelian bensin menggunakan jerigen tanpa ada surat dari kelurahan. "Karena membeli pakai jerigen harus ada pemberitahuan dari lurah," ujar Irba.
Selain itu bensin eceran juga diragukan sesuai takaran atau tidak. Sebab bagi tiap SPBU yang ada pasti akan ditera ulang oleh Badan Metrologi Riau. Hal itu untuk menghindari adanya kecurangan.
Selain itu, rencananya Disperindag Pekanbaru akan memiliki Badan Metrologi sendiri. Disampaikan Irba saat ini masih menunggu penyerahan Pembiayaan, Peralatan, Personal Daerah (P3D).
Sebagaimana diketahui, Kota Pekanbaru sendiri merupakan daerah yang paling banyak memiliki stasiun pengisian bahan bakar di Riau. Setidaknya dari data Disperindag Kota Pekanbaru ada 50 SPBU yang tersebar di 12 kecamatan. RIS