Upaya Percepat Buat Akta Kelahiran, Disdukcapil Gandeng 20 Rumah Sakit

Minggu, 28 Oktober 2018 17:44:29 508
Upaya Percepat Buat Akta Kelahiran, Disdukcapil Gandeng 20 Rumah Sakit
Baharuddin

Pekanbaru, Inforiau.co - Dalam rangka percepatan pembuatan akte kelahiran, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru bekerjasama dengan 20 rumah sakit (RS) di Pekanbaru.

Cara ini merupakan salah satu imovasi peningkatakan dalam upaya memberikan pelayanan berkaitan dengan administrasi kependudukan kepada masyarakat.

Selain adanya Memorandum of Understanding (Mou) atau kerjasama dengan berbagai pihak Rumah Sakit juga dengan berbagai pihak lainnya.

''Belum lama ini kita melakukan Memorandum of Understanding (Mou) dengan pihak Rumah Sakit diantaranya yakni RS Syafira dan RS Sansani. Kerja sama yang kita lakukan ini untuk menerbitkan percepatan akte kelahiran anak,'' kata Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Baharuddin saat konfrensi pers dengan awak media di Lantai II Kantor Wali Kota Pekanbaru, pada Jum'at (26/10/2018).

Baharuddin mengatakan, pihaknya bukan hanya melakukan kerja sama dengan pihak rumah sakit saja, melainkan dengan klinik dan puskesmas yang ada di Kota Pekanbaru.

''Disdukcapil terus berinovasi dan jemput bola untuk melakukan kerja sama dengan semua pihak. Dalam rangka memberikan pelayanan dan kemudahan bagi masyarakat tentang pengurusan akte kelahiran. Jadi, masyarakat tidak pusing dan berlama-lama antri untuk mendapatkan pembuatan akte kelahiran," sebut Baharuddin yang juga Plt. Asisten III Setdako Kota Pekanbaru.

Selanjutnya menurut Bahar, Disdukcapil sudah bekerja sama dengan pihak klinik, rumah sakit dan puskesmas dalam melayani masyarakat. "Saat ini, sudah lebih kurang 20 rumah sakit yang bekerja sama dengan kita,'' sebutnya lagi.

Ditambahkannya, dengan adanya pelayanan percepatan pembuatan akte kelahiran ini, tentu masyarakat yang ada di Kota Pekanbaru merasa nyaman dan cepat terlayani.

''Kita berharap, dengan adanya percepatan pembuatan akte kelahiran ini, maka masyarakat semakin cepat dan tidak mengantri lagi. Oleh sebab itu, kita minta masyarakat silahkan langsung mendatangi tempat-tempat yang sudah bekerja sama dengan kita dalam hal percepatan pembuatan akte kelahiran," ujarnya.

Saat ini pembuatan Akte Kelahiran sudah bisa dilakukan berdasarkan domisili orang tuanya. Artinya, pembuatan Akte Kelahiran bisa dilakukan dimana dia tinggal. Nantinya, meskipun Akta dibuat atas domisili, keterangan lokasi kelahiran anak tetap ditulis dimana dia dilahirkan, sehingga tetap sesuai dengan fakta yang ada.

"Aturan baru ini tentunya lebih menguntungkan karena bayi bisa langsung masuk KK dan mendapatkan NIK. Jika sudah masuk dalam KK dan memiliki NIK, maka bayi bisa langsung diurus berkas-berkasnya, antara lain pembuatan Akta Kelahiran," sebutnya.

Masyarakat yang hendak membuatkan akte kelahiran ini diharapkan menyiapkan berkas lengkap mencakup KK, KTP yang dilegalisir serta surat peristiwa lahir.

Selain itu, kami imbau kepada masyarakat jika ingin mengurus dokumen di Kantor Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan, kami tegaskan untuk tidak diwakili.

"Hal ini guna menghindari adanya calo yang dapat memanfaatkan situasi. Perlu juga diketahui, pengurusan Akte Lahir tidak dipungut biaya," pungkasnya. Kominfo//Ir

KOMENTAR